BERITA  

Mr. Kan: “Pembagian Sembako Lebih Tepat Dikerjakan RT/RW,Bukan Presiden”

Oleh: MR. Kan

JAMAN NOW APA SIH YANG DIKEJAR-KEJAR ? Mengapa adanya pembagian SEMBAKO disaat dekat-dekat atau satu tahun sebelum PEMILU ? Saya menduga ini unsurnya bagian dari tindakan KAMPANYE, Menurut pendapat pribadi saya, Jika bukan KAMPANYE, mengapa harus Presiden Jokowi sendiri yang turut membagikan SEMBAKO-SEMBAKO itu?

Jikalau memang hanya sekedar program pembagian SEMBAKO untuk rakyat yang kategori kurang mampu atau miskin? tentunya harus adil dan merata, agar semuanya dapat bagian.

Mungkin jauh lebih tepat pembagian SEMBAKO-SEMBAKO cukup diperintahkan dan ditugaskan ke pihak KECAMATAN, lalu diteruskan ke pihak kelurahan dan diteruskan lagi ke pihak RT-RW, kemudian dikerjakan atau dibagikan oleh RT RW ditempat wilayah mereka masing-masing, mungkin kurang patut atau tidak perlu sampai Presiden yang turut sibuk dalam hal ini.

Agar pembagian SEMBAKO pun jauh lebih tepat sasaran yang ingin ditujukan, yakni pembagian SEMBAKO biasanya ditujukan khusus untuk rakyat yang kurang mampu atau miskin, karena mereka lah yang berhak menerima uluran tangan.

Sekali lagi menurut pengamatan saya pribadi, Pembagian SEMBAKO mungkin sangatlah kurang tepat, jika yang turut sibuk melakukan adalah Presiden Joko Widodo, karena beliau adalah orang nomor satu atau disebut RI 1 di Negeri tercinta ini.

Tentunya yang namanya RI 1 atau seorang Presiden pastinya masih banyak sekali kerjaan-kerjaan yang jauh lebih penting-penting dan yang harus dilakukan lagi, agar Negara Republik Indonesia kedepannya menjadi maju dan makmur, tidak seperti fakta situasi dan kondisi sekarang ini yang sudah cukup memprihatinkan.

Pekerjaan membagikan SEMBAKO-SEMBAKO kelapisan masyarakat bawah itu merupakan pekerjaan yang sangatlah mudah, RT RW pasti bisa mengerjakannya, sekali lagi saya rasa tidak perlu lah sampai Presiden yang sibuk dan ikut turun tangan.

Kemudian, kita kembali lagi membahas masa kampanye yang telah ditentukan oleh KPU, seharusnya KAMPANYE hanya boleh dilakukan mulai tanggal 23 September 2018 sampai dengan 13 April 2019, dan masa tenang tanggal 14 April 2019 sampai dengan 16 April 2019, lalu pemungutan suara PEMILU tanggal 17 April 2019.

Nah jika sampai terbukti ada pihak yang melakukan KAMPANYE sebelum waktunya atau melanggar peraturan KPU itu kan harus ada sanksinya ? Tentunya kita berharap KPU dan BAWASLU harus lebih tegas untuk menegakkan UU atau peraturan yang sudah dibuat dan yang sudah diberlakukan.

Sepatutnya KPU menyelidikinya, jika ada pihak-pihak yang tampaknya melakukan hal-hal yang patut dicurigai adanya unsur-unsur KAMPANYE sebelum waktunya atau melanggar peraturan KPU. jika sampai ada pihak-pihak yang tampaknya melanggar peraturan KPU, lalu tidak ada sanksinya, Lalu untuk apa peraturan dan UU itu dibuat dan disahkan?

Jikalau terjadi sedemikian rupa, patut kita sebut peraturan yang dibuat hanyalah FORMALITAS semata, namun tindakannya NIHIL.

Saya menyarankan pihak KPU dan BAWASLU harus lebih tegas, siapa pun dan pihak manapun yang melanggar peraturan KPU harus ditindak setegas-tegasnya, agar kita tidak terlihat kerjanya KAMPANYE sepanjang waktu, sebab lama kelamaan masyarakat juga bisa bosan dengan keadaan seperti ini.

Mr.Kan Pengamat Hukum Dan Politik.