PACITAN,NUSANTARAPOS,- Kisah Tarman yang menikah dengan wanita warga Desa Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan yang saat ini lagi viral lantaran memberikan mas kawin berupa cek senilai 3 miliar ini menggegerkan dunia maya dan banyak diperbincangkan banyak orang.
Mereka banyak yang tidak percaya jika maskawin tersebut benar-benar asli. Bahkan di berbagai medsos seperti Tiktok, Instagram dan group Whats App massanger telah menyebar video akad nikahnya meski hanya kurang lebih berdurasi 1 menitan.
Menanggapi hal ini pihak kepolisian Resort Pacitan ternyata sebelum berita ini ramai telah melakukan melakukan tindakan preventif dengan memapping potensi-potensi kemungkinan adanya suatu tindak pidana. Tak hanya itu, polres juga telah berkoordinasi dengan melalui Kapolsek, lurah, bhabin serta pihak Polres Wonogiri.
“Sudah berkunjung secara bersama-sama ke kediaman keluarga pihak perempuan untuk mencari informasi fakta sesungguhnya seperti apa, lalu kemudian mengedukasi, menanyakan perihal adanya info beredar – bahwa mempelai pria a.n Tarman melarikan diri / kabur,” tulis Kapolres Pacitan, AKBP. Ayub Diponegoro Azhar melalui pesan Whats App Massangernya, Jumat (10/10/25).
Ayub menambahkan bahwa keterangan dari keluarga perempuan keduanya sedang bulan madu di Purwantoro, yang diperkuat dengan video call oleh orangtua Sela Rika didepan kapolsek, lurah, Bhabin dan babinsa serta perangkat desa lain dihadapan media.
Dari pengakuan keluarga pun, pihak perempuan tidak merasa dirugikan perihal uang mahar senilai 3 miliar tersebut.
Sementara, pihak kepolisian sangat terbuka apabila ada warga yang ingin melaporkan tindak pidana lain yang barangkali diduga dilakukan oleh Tarman.
“Kami pihak kepolisian sangat terbuka, dan kami tetap mengumpulkan segala potensi yang kemungkinan akan dapat terjadi terutama pada keluarga Shela Rika tentunya dengan edukasi yang tepat, agar bisa diterima dengan baik dan tidak ada rasa ketersinggungan seperti memberi masukan perihal riwayat hidup sdr Tarman dan ternyata riwayat-riwayat (mantan napi, mantan penipu dsbnya) tersebut juga sudah dijelaskan oleh keluarga-keluarga dekat. Salah satunya Sdr. Sarman (kakek dari Sdri Shela Rika) tentunya karena ranah privat tetap menjaga hak Sdr. Tarman sebagai manusia biasa yang mempunyai hak hidup, hak untuk berubah dan tidak didiskriminasikan sebagai mantan napi (mengedepankan azas Asas Presumtion of Innocence) dan juga polisi berhati-hati, karena ranah privat untuk menjaga nama baik Sdr Tarman, utamanya nama baik Keluarga Perempuan dan Sela Rika,” pungkas Kapolres.

