NusantaraPos – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menentang keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) buruh kasar asal China yang bekerja di Indonesia. Kedatangan mereka bisa mengancam lapangan kerja buruh lokal.
“TKA itu yang berasal dari China itupun yang kita kategorikan buruh kasar. Jadi yang kita persoalkan itu. Ancaman investasi dari China dan buruh kasar itu mengancam lapangan kerja pekerja lokal,” kata Presiden KSPI Said Iqbal saat jumpa pers di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018).
Ia pun memberikan contoh di perusahaan mana TKA China bekerja. “Ada enam perusahaan baja di Pulogadung, itu 30 persennya TKA China buruh kasar. Padahal upah minimum TKA China 3 kali lipat dari buruh lokal. Kalau disini UMP 3,6 juta, TKA China bisa 10 jutaan,” lanjut Said.
Demi melindungi buruh lokal, KSPI juga akan melakukan judicial review didampingi pakar hukum Yusril Ihza Mahendra untuk mencabut UU No. 20/2018 yang dianggap pro asing, pada hari Kamis, 26 April mendatang di gedung DPR serta mendesak pembuatan panitia khusus (pansus) DPR mengenai TKA.
Di saat bersamaan, Presiden ASPEK Mirah Sumirat menyatakan, “Kita mempertanyakan Pemerintah saat ini mendukung TKA atau Indonesia? Kami akan menggugat ini. Kan sudah 4 tahun lebih Pemerintah ini. Janji-janji yang kemarin disampaikan ditepati, bukan membuat Perpres No.20/2018,” papar Mirah.
Padahal lanjutnya, dengan banyaknya jumlah pengangguran ditambah langkanya premium dan naiknya harga pertamax, sudah membuat kehidupan rakyat makin susah. Ia pun meminta agar Pemerintah pro rakyat.
Dan 1 Mei mendatang, bertepatan dengan hari Buruh Sedunia, sekitar 1 juta buruh dari seluruh Indonesia akan berunjuk rasa di depan Istana untuk memperjuangkan nasibnya. (ARS)