Tuban – Nusantarapos.co.id – Kantor Pelayanan Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tuban kembali mengadakan sosialisasi akun dan kode otoritas coretax kepada jajaran bendahara OPD Pemkab Tuban di Aula Setda Tuban pada Jumat (17/10), pagi.
Pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) di aula Ronggolawe Setda Tuban ini merupakan rangkaian awal edukasi wajib pajak ASN di lingkup Pemkab Tuban. Sejumlah perwakilan dari setiap OPD datang untuk menimba ilmu.
Selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan pendampingan secara khusus ke OPD tersebut oleh tim penyuluh KPP Pratama Tuban. Khususnya yang memiliki banyak pegawai ASN maka dilakukan lebih mendalam. Peserta perwakilan OPD dalam Bimtek ini, diharapkan dapat meneruskan penggunaan coretax di lingkup kantornya. Sehingga bisa secara mandiri melakukan aktivasi akun WP dan mengajukan pembuatan kode otorisasi DJP.
Dalam sambutan sekaligus membuka acara, Sekretaris Daerah (Sekda), Pemkab Tuban, Budi Wiyana, menyambut baik jalinan kerjasama dalam pelatihan dengan KPP Pratama Tuban. Khususnya dalam pelaksanaan kampanye aktivasi akun WP dan Kode otorisasi DJP melalui aplikasi baru Coretax.
Lanjut Budi, pihaknya mengingatkan agar para perwakilan OPD mengikuti pelatihan dengan seksama. Tujuannya agar bisa menyampaikan ke pimpinan dan rekan kerjanya mengenai aplikasi baru itu. Secara khusus menyampaikan akan melakukan monitoring bersama KPP Pratama Tuban untuk melihat progres kemajuan pelaksanaannya oleh semua ASN di Pemkab Tuban.
“Nanti kita akan melaporkannya ke Mas Bupati Tuban dalam berbagai kesempatan rapat nantinya, ” ujar Sekda.
Sementara itu, Kepala KPP Pratama Tuban, Hanis Purwanto dalam sambutannya menyampaikan bahwa adanya kewajiban bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk tertib melakukan Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan. Termaktub sebagaimana amanat peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara.
Selain itu, khususnya bagi ASN Pemkab Tuban, diharapkan dapat menjadi panutan, contoh teladan kepatuhan pajak bagi masyarakat Wajib Pajak lainnya. Terlebih dengan adanya penerapan aplikasi perpajakan baru yakni Coretax DJP, maka ASN harus menjadi yang terdepan dalam melakukan aktivasi akun WP dan pembuatan kode otorisasi DJP di aplikasi itu.
“Hal ini menjadi sangat penting karena laksana sebuah rumah baru maka untuk memasukinya memerlukan kunci pembuka sebelum kita bisa masuk ke dalamnya,” ungkap Hanis. (Fie).

