HUKUM  

Seorang Dokter Mengalami Kerugian Ratusan Juta, Diduga Akibat Investasi Ilegal di Nusantara Invesment Technology

Ilustrasi investasi bodong.

Jakarta, NUSANTARAPOS – Praktik investasi ilegal yang dilakukan PT Nusantara Investment Technologi (Nusavest), kembali memakan korban. Kali ini menimpa Eko Riyanto, pria 58 tahun yang berprofesi sebagai dokter tersebut menginvestasikan uangnya sebesar Rp 401 juta kepada Nusantara Invesment Technology.

Atas hal tersebut, Eko Riyanto menunjuk Law Firm Jakarta Justice yang berisi para advokat pejuang seperti Yuliyanto, SH., MH., Nurul Huda, SH., dan Ronald Forman, SH.

“Kami telah melayangkan somasi pertama pada tanggal 13 Oktober 2025 dengan nomor 029/SOMASI/LFJJ/X/2025. Adapun tujuan itu agar PT Nusantara Invesment Technology mengembalikan uang klien kami sebesar Rp 401 juta,” kata Yuliyanto kuasa hukum dr. Eko Riyanto di Jakarta, Sabtu (18/10/2025).

Lebih lanjut Yuliyanto mengatakan namun hingga lewat dari batas waktu 3 × 24 jam sebagaimana telah ditentukan, mereka (Nusantara Invesment Technology, red) tidak menanggapi maupun menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban tersebut.

“Tindakan diam yang mereka lakukan merupakan bentuk pengingkaran kewajiban dan memperkuat dugaan adanya wanprestasi dan perbuatan
melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 jo. Pasal 1338 KUH Perdata, serta memenuhi unsur Pasal 372 dan 378 KUHP tentang
penggelapan dan penipuan,” ungkapnya.

Karena itu, tambah Yuliyanto, melalui somasi kedua kami memberikan tenggat terakhir selama 3 (tiga) hari kalender atau 3 × 24 jam sejak tanggal surat ini kepada Nusavest untuk segera mencairkan dan mengembalikan seluruh dana investasi pokok milik klien kami sebesar Rp 401.000.000,- (Empat Ratus Satu Juta Rupiah) tanpa potongan apapun, ke rekening klien kami.

“Apabila somasi kedua nanti tidak ada penyelesaian pembayaran, kami akan menempuh langkah hukum pidana dan perdata terhadap PT. Nusantara Investment Technologi (PT Nusavest) beserta jajaran Direksinya,” pungkasnya.