Penulis : Wahyu Indradi, Penyuluh Pajak Ahli Pertama, KPP Pratama Tuban
Nusantarapos.co.id- Demi menunjang penggunaan aplikasi coretax, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menambah inovasi dengan membuat simulator untuk pelaporan SPT Tahunan.
Sebelumnya, berhasil mengeluarkan video panduan Aktivasi Akun Coretax lengkap dengan tata cara memperoleh Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik. Serta tutorial pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan untuk beberapa sektor. Kini DJP melakukan
Terbaru ini, simulator pelaporan bisa diakses melalui alamat spt-simulasi.pajak.go.id. Meski simulator ini baru bisa digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan Badan Sektor Perdagangan saja, pengembangannya akan dilanjutkan dengan pelaporan lain.
Untuk menggunakan simulator ini, Wajib Pajak cukup memasukkan NIK pada bagian ID Pengguna. Dan pada bagian Kata Sandi diisi dengan P@jakTumbuh1ndonesiaT@ngguh. Pada simulator ini hanya terdapat 2 menu saja, yaitu menu Surat Pemberitahuan (SPT) dan Pembayaran. Sebelum masuk ke langkah selanjutnya, lakukan proses impersonating pada dropdown list akun Anda (bagian kanan atas tab simulator). Konsep SPT Tahunan PPh akan terbentuk secara otomatis dan dapat diakses melalui menu Konsep SPT pada menu Surat Pemberitahuan (SPT). Klik ikon pensil untuk dapat mengisi SPT.
Dalam mencoba mengisi SPT tersebut, Wajib Pajak dapat mengacu pada video tutorial yang sudah ada pada kanal YouTube resmi @DitjenPajakRI. Pada simulator ini pun sudah ada notifikasi yang akan muncul selama kita mengaksesnya. Selain itu kita juga dapat mengarahan kursor ke ikon ? yang berisi informasi terkait menu yang ada. Ini akan sangat membantu kita dalam penggunaan simulator.
Data yang kita isikan pada simulator ini tidak akan mempengaruhi isian pada akun coretaxdjp.pajak.go.id yang sebenarnya.
“Dengan adanya simulator ini, semoga tahun depan Wajib Pajak sudah tidak asing lagi dalam mengisi SPT Tahunan Badannya. Selamat mencoba dan merasakan pengalaman yang baru, ” katanya.

