Atasi Defisit Berkepanjangan, DPRD Trenggalek Usung Opsi Kerja Sama Pengelolaan Hotel Prigi

Ketua Komisi II DPRD Trenggalek, Mugianto, meninjau kondisi riil Hotel Prigi yang merugi ratusan juta per tahun.

TRENGGALEK, NUSANTARAPOS – Guna menghentikan kebocoran anggaran daerah yang berlarut-larut, Komisi II DPRD Kabupaten Trenggalek secara resmi merekomendasikan penataan ulang pengelolaan Hotel Prigi. Aset daerah yang terletak di kawasan strategis Wisata Pantai Prigi, Kecamatan Watulimo ini dinilai sudah saatnya dikelola oleh pihak ketiga yang profesional.

Rekomendasi ini mengemuka setelah pihak legislatif melakukan sejumlah kunjungan kerja dan pemeriksaan langsung ke lokasi. Dalam inspeksi tersebut, terungkap fakta bahwa hotel milik pemerintah daerah (Pemkab) tersebut terus mencetak kerugian finansial dengan tata kelola yang dianggap ketinggalan zaman.

Ketua Komisi II DPRD Trenggalek, Mugianto, menyampaikan temuan lapangan yang memprihatinkan. “Banyak cat yang terkelupas, taman kurang terawat, hingga selasar yang rusak. Perawatannya sangat kurang diperhatikan,” ujarnya dalam keterangan pers, Jumat (24/10/2025).

Lebih lanjut, Mugianto membeberkan ketimpangan keuangan yang menjadi pokok persoalan. Data pendapatan dan pengeluaran Hotel Prigi menunjukkan kondisi yang tidak sehat.

“Hotel Prigi itu rugi terus, antara Rp 100 juta sampai Rp 200 juta per tahun. Biaya operasional sekitar Rp 400 juta, sementara pendapatan yang dihasilkan hanya di bawah Rp 200 juta,” jelasnya.

Ia menambahkan, beberapa unit kamar tidak dapat beroperasi maksimal karena kerusakan pada sejumlah fasilitas penunjang, seperti AC dan perlengkapan kamar.

Persoalan lain yang dinilai krusial adalah sistem pelayanan dan pemasaran yang masih konvensional. Hotel Prigi disebut belum mengadopsi teknologi digital dalam proses reservasi kamar.

“Di sana itu masih manual, belum online. Pemasaran juga tidak lewat aplikasi seperti Traveloka. Kalau tidak datang langsung, ya tidak bisa pesan kamar,” terang Mugianto.

Kondisi ini, menurutnya, membuat Hotel Prigi kalah bersaing dengan akomodasi lain yang sudah menerapkan sistem booking daring, sehingga potensi pendapatannya tidak optimal.

Berdasarkan analisis terhadap berbagai masalah yang ada, Komisi II DPRD Trenggalek mendesak Pemerintah Kabupaten untuk membuka opsi kerja sama operasional (KSO) atau skema kemitraan lainnya dengan pelaku usaha hospitality yang kredibel.

“Daripada terus merugi, lebih baik dikelola oleh operator profesional yang punya jejaring dan sistem manajemen modern. Dengan begitu, potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari aset ini bisa meningkat secara signifikan,” tegas Mugianto.

Rekomendasi ini diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang untuk mengefisiensikan pengelolaan BUMD, menghentikan tren defisit, dan sekaligus meningkatkan daya saing objek wisata andalan Trenggalek tersebut.