CILACAP – NUSANTARAPOS.co.id – Polemik pemberhentian jabatan Sekretaris Desa (Sekdes) Kalisabuk, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, memanas setelah Toifatun Nuriyah resmi diberhentikan dari posisinya. Nuriyah menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Surat keputusan pemberhentian ditandatangani langsung oleh Kepala Desa Kalisabuk, Ripan, dan diserahkan secara resmi kepada Nuriyah di Pendopo Balai Desa pada Selasa (28/10/2025). Penyerahan SK dilakukan di hadapan seluruh perangkat desa setelah rapat internal berlangsung.
Menanggapi keputusan itu, Toifatun Nuriyah mengaku keberatan dan menilai proses pemberhentiannya penuh kejanggalan. “Saya sangat keberatan dengan SK ini. Sebagai warga negara, saya akan menggunakan hak hukum saya untuk mengajukan gugatan ke PTUN. Keadilan harus ditegakkan,” tegasnya.
Ia juga menuding adanya ketidaksesuaian prosedur dalam proses pemberhentian. “Prosesnya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Banyak hal yang dilanggar dan ada aroma konspirasi yang kuat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Kalisabuk, Ripan, menegaskan bahwa keputusan pemberhentian telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia menyebut dasar keputusan tersebut merujuk pada Perda Nomor 4 Tahun 2016 yang telah diperbarui menjadi Perda Nomor 10 Tahun 2017, serta rekomendasi dari Bupati Cilacap Nomor 400.10.2/8818/16 tanggal 27 Oktober 2025.
“Pemberhentian dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan rekomendasi resmi dari Bupati. Semua tahapan kami jalankan sesuai SOP,” ujar Ripan.
Ia menjelaskan bahwa sebelumnya Nuriyah telah diberhentikan sementara selama enam bulan sejak 28 April 2025. Evaluasi atas pemberhentian sementara tersebut kemudian dibahas dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebelum diambil keputusan final.
Ripan juga menghormati langkah hukum yang akan ditempuh oleh mantan Sekdes tersebut. “Kalau memang ingin mengajukan banding ke PTUN, itu hak beliau. Kami siap mengikuti prosesnya dan menyiapkan seluruh administrasi yang diperlukan,” katanya.
Dengan keputusan ini, Toifatun Nuriyah resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Sekretaris Desa Kalisabuk per 28 Oktober 2025. Sengketa antara kedua pihak kini berpotensi berlanjut ke ranah hukum administrasi negara. (Asih)

