Lirin Dwi Astutik menggungat Pra Pradilan Kapolres Tuban ke Pengadilan Negeri Tuban. Menyusul adanya penerbian surat pemberhentian penyidikan (SP3) atas laporan dugaan tindak pidana penipuan investasi senilai Rp 1,5 miliar.
TUBAN – Nusantarapos.co.id – Babak baru Praperadilan (Pradil) atas dugaan kasus pemberhentian penyidikan investasi bodong senilai Rp.1,5 miliar menyeret petinggi kepolisian di Tuban. Layang gugatan terdaftar gugatan Pradil rerigister di PN Tuban dengan nomor perkara: 2/pid.pra/2025/PN Tbn.
Tertulis nama pemohon Lirin Dwi Astutik, dengan tergugat Kapolri, cq. Kapolda Jatim, cq. Kapolres Tuban. Tanggal pendaftaran 28 Oktober 2025 tertulis klasifikasi perkara sah atau tidaknya penghentian penyidikan. Melalui kuasa hukum Astutik, Wahabi Martanio, menggugat Kapolres Tuban, AKBP William Cornelis Tanasale, cq Kapolda Jawa Timur, dan cq Kapolri ke Pengadilan Negeri Tuban.
Menyusul hal itu, Pra Peradilan dilayangkan setelah Polres Tuban menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) atas laporan dugaan tindak pidana penipuan investasi senilai Rp 1,5 miliar.
“Besok tanggal 4 November 2025 kami akan sidang gugatan Pradil kepada Kapolres Tuban, juga Kapolda Jatim serta Kapolri,” kata Kuasa hukum Lirin Dwi Astutik, Wahabi Martanio kepada awak media pada Kamis (30/10).
Lanjut cerita Wahabi, menceritakan kronologi awal kasus dugaan penipuan berkedok investasi dengan terduga pelaku berinisial W ke Satreskrim Polres Tuban pada Maret 2025 lalu. Saat itu, terduga pelaku berinisial W mengajak pelapor untuk bekerja sama bisnis dengan meminta uang sebesar Rp1,5 miliar sebagai modal investasi. Terduga pelaku menjaminkan dua aset miliknya berupa rumah dan mobil.
“awalnya usaha dan bisnis yang dijanjikan tidak membawa keuntungan. Sebaliknya, rumah dan mobil yang sebelumnya dijaminkan kepada pelapor malah dijual sepihak oleh W,” jelasnya.
Ketidak jelasan atas usaha yang diduga bodong itu, Wahabi sempat melayangkan somasi. Akan tetapi tidak direspon. Sehingga melaporkan W, ke Satreskrim Polres Tuban
“Sesuai ilmu dan pengalaman saya bahwa kejadian ini bukan kasus perdata. Klien saya tidak terima karena modal dan jaminan yang sudah tidak ada, sehingga melaporkan dugaan tindak pidana penipuan ke Satreskrim Polres Tuban,” paparnya.
Ditengah jalannya pemenuhan berkas, kliennya dan terduga pelaku sempat dimediasi oleh penyidik, Polres Tuban namun tak membuahkan hasil. Hingga kemudian muncul SP3 dengan alasan tidak ditemukan peristiwa pidana.
Menurut Wahabi, modal yang dipergunakan belum dikembalikan. Bahkan, laba yang di iming-imingi juga belum ada. Berlanjut Lirin Dwi Astutik mengajukan gugatan praperadilan.
“Dalam gugatan klien kami memohon agar hakim memeriksa dugaan tidak sahnya penghentian penyelidikan tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Tuban, Rizki Yanuar menyatakan, Sidang pertama Praperadilan dijadwalkan dilaksanakan pada Selasa, 4 November 2025 mendatang. Dengan hakim tunggal Duano Aghaka. Gugatan praperadilan tersebut telah teregister dengan nomor 2/Pid.Pra/2025/PN Tbn.
“Pemohon keberatan karena Polres Tuban menghentikan penyelidikan laporan dugaan tindak pidana penipuan Pasal 378 KUHP,” paparnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Tuban, IPTU I Made Riandika Arjana menyampaikan, bahwa gugatan hak dari pelapor. “Nanti akan diteliti,” pungkasnya. (Fi).

