HUKUM  

Diduga PT MKI Lakukan PHK Sepihak Terhadap Karyawannya

Ilustrasi PHK (spesial).

Jakarta, NUSANTARAPOS – Nasib malang dialami oleh Ilham Fadilah, dimana saat dia bekerja di PT Mitra Karunia Indah (MKI) sebagai cleaning service dipaksa untuk menandatangani surat pengunduran diri. Padahal sebagai seorang pekerja kebersihan, Ilham merasa tidak melakukan kesalahan yang fatal sehingga harus ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak.

Atas hal tersebut, Ilham Fadilah pun meminta perlindungan hukum kepada LBH Jakarta Justice yang diprakarsai oleh advokat nyentrik Yuliyanto. Dirinya pun mendatangi sekretariat LBH Jakarta Justice yang ada di Komplek Taman Indah, Jl. Otista No. 70 D, Bidaracina, Jatinegara – Jakarta Timur.

“Awal saya di PHK pas baru masuk untuk bekerja, mengisi absensi, meeting terus dipanggil oleh chief (atasan,red) untuk dimintai KTP. Lalu saya tanyakan buat apa KTP diminta? Katanya gak apa cuma diminta aja, tidak tahunya saya dipaksa mengundurkan diri dengan menandatangani sebuah surat,” katanya melalui siaran pers, Rabu (5/11/2025).

Lebih lanjut Ilham menjelaskan, adanya PHK itu disebabkan permasalahan di hari Rabu ketika dilihat dari CCTV ada sedikit keributan sehingga kabarnya sampai ke kantor pusat dan ditanya ada masalah apa? Kalau ada masalah dikeluarin aja anaknya, disitunya saya dikeluarkan dan dipaksa untuk mengundurkan diri.

“Padahal kejadian yang terpantau dari CCTV itu tidak ada sangkut pautnya dengan pekerjaan, sehingga saya menyesalkan dengan adanya PHK sepihak ini,” tegasnya.

Sementara itu Yuliyanto selalu kuasa hukum Ilham Fadilah mengatakan kami telah mengundang bipartit kepada PT Mitra Karunia untuk penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang dilakukan secara langsung antara pekerja/buruh (atau serikat pekerja) dan pengusaha, tanpa melibatkan pihak ketiga.

“Ini merupakan langkah awal wajib dalam menyelesaikan sengketa kerja yang bertujuan mencapai kesepakatan melalui musyawarah mufakat. Adapun undangan bipartit itu kami jadwalkan besok, Kamis (6/11/2025), jika PT Mitra Karunia Indah tidak hadir maka kami melakukan upaya lanjutan untuk memperjuangkan hak klien,” ungkapnya.

Untuk diketahui LBH Jakarta Justice adalah sebuah lembaga yang memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (Probono) kepada masyarakat, yang difasilitasi oleh Kementerian Hukum.