Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Perusahaan investasi berjangka bernama PT Nusantara Investama Technologi kembali dilaporkan ke Polrestabes Surabaya pada Rabu 5 November 2025 dengan nomor laporan : STTLPM/1749/XI/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA. Kali ini yang membuat laporan adalah seorang warga Surabaya bernama Liang Wali (57), dia merasa telah mengalami kerugian sebesar Rp 110 juta.
“Sekitar awal bulan Januari 2025, saya dihubungi oleh marketing PT Nusantara Investama Technology atas nama Albert Sutanto yang menawarkan produk “Deposito Berjangka Nusavest” dengan imbal hasil sebesar 8,5% per tahun dalam jangka waktu simpanan selama 6 bulan,” kata Liang melalui siaran persnya, Kamis (6/11/2025).
Karena saya tertarik, lanjut Liang, maka saya dan Albert bertemu di kantor saya yang beralamat di komplek pergudangan Jl. Argomulyo Indah Blok C No. 23 Kec. Tandes, Kota Surabaya. Dalam pertemuan tersebut saya semakin yakin dengan penjelasan dan keterangan dari Albert, bahwa saya akan mendapatkan keuntungan yang relatif besar.
“Maka pada tanggal 20 Januari 2025, saya mentransfer dana ke rekening BCA sebesar Rp 110 juta atas nama PT Nusantara Investment Technologi. Dan dana tersebut tercatat dalam sertifikat simpanan Berjangka dengan seru NIT 00000309200080 dengan jatuh tempo pada tanggal 20 Juli 2025,” ujarnya.
Liang Wali menjelaskan pada tanggal 12 Februari 2025, saya menerima cashback dari PT Nusantara Investama Technologi atas deposito yang saya berikan sebesar Rp 2.750.000. Lalu di tanggal 20 Februari 2025, saya menerima bunga dari PT Nusantara Investama Technologi atas deposito yang saya berikan sebesar Rp 3.973.750.
“Akan tetapi hingga jatuh tempo tidak ada pencairan pokok ataupun bunga. Berulang kali saya menghubungi pihak NIT tetapi hanya mendapatkan jawaban penundaan,” tuturnya.
Liang mengungkapkan tanggal 17 September 2025 pihak NIT mengirimkan surat janji pencairan pada tanggal 30 September 2025, namun sampai tanggal 22 Oktober 2025 tidak terlaksana.
“Semua komunikasi dengan pihak terlapor tidak memberikan hasil kongkrit dan terdapat indikasi penipuan terhadap banyak nasabah lain. Untuk saya pribadi mengalami kerugian pokok sebesar Rp 110 juta plus bunga moratoir 9% per tahun pro rata temporis sejak tanggal 21 Juli 2025 hingga pelunasan,” pungkasnya.
Dengan demikian perbuatan para terlapor dapat diduga melakukan tindakan pidana penipuan dan/atau penggelapan, dan/atau undang-undang Perbankan, sebagaimana dalam pasal 738 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 46 ayat 1 Jo. Pasal 16 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan Juncto Pasal 9 106 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Atas kejadian tersebut, Lian Wali menunjuk kantor hukum Jakarta Justice yang dipimpin oleh advokat Yuliyanto, SH., MH. Bagi kantor Jakarta Justice ini merupakan perkara keempat yang ditanganinya, karena keempat kliennya merupakan korban dari PT Nusantara Investama Technologi.
Adapun yang menjadi terlapor adalah Direktur Utama PT Nusantara Investama Technologi Sofyan Markarma dan Bussiness Direktur PT Nusantara Investama Technologi Rynda Febby. Sebelumnya mereka juga dilaporkan oleh seorang dokter bernama Eko Riyanto dengan dugaan yang sama, dia mengalami kerugian yang lebih besar yakni Rp 401 juta.
Saat dikonfirmasi lebih dari satu kali perihal permasalahan tersebut, Sofyan Markarma selaku Direktur Utama PT Nusantara Investama Technologi diam seribu bahasa.

