PACITAN,NUSANTARAPOS,- Paguyuban Pedagang Pancer sebelah barat melakukan rapat intern terkait berita yang diberitakan masalah warung liar dari Badan Keuangan Daerah Kabupaten Pacitan melalui salah satu media online.
Dari isi berita tersebut, Daryono sebagai kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Pacitan menilai bahwa pedagang yang berada di wilayah Pancer Door sebelah barat dikatakan ilegal dan liar tanpa ijin. Padahal beberapa waktu yang lalu sudah dilakukan pertemuan antara Dinas Pariwisata, Kasat Intel Polres, Satpol PP, bagian Perekonomian dan juga perwakilan dari pedagang Pancar Door.
Hal ini diungkapkan oleh ketua paguyuban Pedagang Pancer Door Sulardi pada Sabtu, (8/11/25) di salah satu warung wilayah Pancer Door sebelah barat.
“Kita sudah berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata Kabupaten Pacitan dan sudah diperbolehkan untuk membangun warung. Kita juga akan melakukan pengumpulan KTP dan surat pemberitahuan kepada Bupati Pacitan lagi,” katanya.
Lebih lanjut, Sulardi menilai bahwa ucapan Kepala Badan Keuangan Daerah dapat menyinggung para pedagang yang ada di wilayah sebelah barat. “Pedagang ini sebenarnya hanya ingin mencari penghidupan tambahan. Saya yakin para pedagang ini selalu taat akan aturan dari pemerintah daerah,” terangnya.
Ia berharap pemerintah bukan menilai halnyang negatif, tetapi seharusnya memberikan dukungan penuh terhadap pedagang di wilayah Pancer Door agar dapat membantu meningkatkan PAD pada sektor wisata khususnya di wilayah Pancer Door Pacitan

