Trenggalek Revisi Aturan Pengelolaan Aset, DPRD Bahas Perubahan Perda Barang Milik Daerah

Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, bersama jajaran eksekutif saat rapat paripurna pembahasan Raperda Perubahan Pengelolaan Barang Milik Daerah di Gedung DPRD Trenggalek, Senin (10/11/2025).

TRENGGALEK, NUSANTARAPOS – DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat paripurna untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Langkah ini dinilai penting untuk menyesuaikan tata kelola aset daerah dengan regulasi terbaru sekaligus meningkatkan optimalisasi pemanfaatannya.

Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menyebutkan pembaruan perda diperlukan karena sejumlah ketentuan sudah tidak relevan dengan kondisi dan kebutuhan daerah saat ini.

“Tujuan utamanya adalah memaksimalkan pemanfaatan barang milik daerah. Jadi, pendapatan itu bukan hanya dari pajak, tapi juga dari bagaimana aset daerah bisa dimanfaatkan secara optimal,” ujar Doding usai rapat paripurna, Senin (10/11/2025).

Menurut Doding, perubahan aturan ini akan memberikan kepastian hukum dalam kerja sama antara pemerintah daerah dan pihak ketiga, terutama melalui skema bangun serah guna (BSG) maupun serah guna bangun (SGB). Skema tersebut memungkinkan pihak swasta memanfaatkan aset atau lahan milik pemerintah untuk pembangunan tertentu dengan mekanisme serah terima yang jelas dan saling menguntungkan.

“Kalau ada investor yang ingin membangun di atas tanah milik pemda, aturannya nanti lebih tegas dan transparan. Harapannya, kerja sama ini bisa sama-sama menguntungkan dan menambah pendapatan daerah,” tambahnya.

Lebih lanjut, Doding menjelaskan bahwa perubahan perda ini juga diharapkan dapat memperkuat dasar hukum bagi investor serta mendorong efisiensi dalam pengelolaan aset publik.

Sementara itu, Wakil Bupati Trenggalek, Syah Muhammad Natanegara, menegaskan bahwa revisi perda merupakan bentuk penyesuaian terhadap kebijakan pemerintah pusat.

“Dari pusat sudah melakukan evaluasi dan pembaruan lewat Permendagri. Maka daerah wajib menyesuaikan agar tata kelola aset tetap sejalan dengan regulasi nasional,” ungkapnya.

Syah menambahkan, Pemkab Trenggalek terus berupaya memperbaiki administrasi aset daerah. Upaya tersebut menunjukkan hasil positif dengan meningkatnya penilaian Management Control Value (MCV) dari tahun ke tahun.

“Alhamdulillah, pengadministrasian aset kita terus membaik. Indeks pengelolaan aset naik setiap tahun dan sudah diakui oleh kementerian terkait,” pungkasnya.