HUKUM  

Status Advokat Dibekukan, Firdaus Oiwobo Didampingi Deolipa Yumara Ajukan Uji Materiil UU Advokat ke MK

(kiri) Firdaus Oiwobo dan (kanan) Deolipa Yumara/Foto: Arie

Jakarta, Nusantarapos – Advokat Firdaus Oiwobo merasa tak terima karena dipecat sebagai anggota Kongres Advokat Indonesia (KAI) oleh Mahkamah Agung.

Merasa tak memperoleh keadilan, melalui pengacaranya Deolipa Yumara, Firdaus akan mengajukan permohonan uji materiil Undang Undang Advokat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kita mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi untuk Undang Undang advokat No. 18 Tahun 2003. Sudah kita daftarkan di kepaniteraan MK, dan sudah diterima dengan segala kelengkapannya,” kata Deolipa saat ditemui di Hotel Diradja, Jakarta, Selasa (11/11/2025).

Dia menjelaskan bahwa permasalahan ini bermula saat Firdaus Oiwobo secara spontan naik meja persidangan sebagai bentuk protes untuk membela kliennya Razman Arif Nasution hingga videonya viral. Akibatnya, status berita acara sumpah Firdaus Oiwobo dibekukan oleh Pengadilan Tinggi Banten, sehingga tidak bisa menjalankan profesi advokatnya di dalam persidangan.

“Beliau ini sebenarnya kan pengacara juga, statusnya advokat. Kemudian yang berlaku sebenarnya Undang Undang Advokat No 18 Tahun 2003. Tapi seharusnya ketika ada pembekuan atau keputusan yang secara hukum adalah memberikan hukuman. Ini kan pembekuan termasuk hukuman juga kan, jadi seharusnya beliau ini diproses menggunakan Undang Undang Advokat, dimana sebelum ada hukuman ada sidang kode etik dari Dewan Kehormatan Lembaga Advokat dimana beliau bernaung,” ungkapnya.

Tapi kata Deolipa, sidang kode etik tersebut tidak pernah ada dan malah Firdaus Oiwobo langsung dipecat. “Jadi ini ada suatu kecacatan hukum formil dimana tidak dilaksanakannya sidang kode etik buat advokat,” ujarnya lagi.

Dalam hal ini, Firdaus tentu merasa dirugikan dengan adanya pembekuan status advokatnya sejak delapan bulan lalu.

“Dan surat (pembekuan status advokat) nya tidak pernah disampaikan ke saya sampai hari ini, sudah delapan bulan,” terangnya.

Tak hanya itu, pekerjaannya sebagai konsultan hukum di beberapa perusahaan nasional juga diputus kontraknya sehingga dia mengalami kerugian finansial hingga ratusan juta rupiah per bulan.

Sehingga di sidang judicial review nanti, dia memastikan, “Saya akan menanyakan secara detail dasar hukum mereka membekukan saya apa? Dan saya akan mengundang bang Razman Arif Nasution juga sebagai saksi di persidangan judicial review itu,” pungkasnya. (Arie)