Papua, NUSANTARAPOS – Akibat beritakan artikel terkait 7 organisasi advokat yang diakui pemerintah, sebuah media online nasional JPPN dilaporkan oleh advokat Hermalina Wanggai ke Dewan Pers pada Kamis (13/11/2025).
“Saya mengadukan salah satu media online nasional pada hari ini, hal tersebut berkaitan dengan artikel berita yang mereka buat dengan judul ” Inilah 7 Organisasi Resmi Yang Diakui Pemerintah”. Artikel tersebut saya baca di pada Rabu 12 November 2025 dan telah dimuat sejak Senin 10 November 2025 pukul 16:22 WIB,” ujarnya melalui siaran persnya, Kamis (13/11).
Lebih lanjut Hermalina mengatakan saya selaku Advokat yang berada dibawah naungan organisasi advokat Perkumpulan Penasihat dan Konsultan Hukum Indonesia (PERHAKHI) dibawah pimpinan Prof. Dr. Hj. Elza Syarif, SH., MH., sangat keberatan terhadap berita yang ditulis oleh media online jpnn.com tersebut.
“Seharusnya pihak penulis menanyakan kepada Kementrian Hukum terkait Organisasi Advokat yang resmi diakui di Indonesia sehingga dengan adanya pemberitaan tersebut kami sangat dirugikan,” kata.
Terhadap perbuatan teradu, sambung Hermalina, saya selaku pengadu sangat keberatan. Oleh karenanya mohon kiranya ketua Dewan Pers berkenan untuk mengambil tindakan menurut hukum terhadap teradu sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dalam aduan tersebut, saya cantumkan link berita yang telah dimuat di https://www.jpnn.com/news/inilah-7-organisasi-advokat-resmi-yangdiakui-pemerintah. Semoga dengan adanya aduan kamu ini teman-teman lebih bijak dalam memberikan sesuatu, pastikan apakah informasi tersebut benar atau hanya sebuah sensasi dari pihak tertentu,” pungkasnya.
Sementara itu Ketua PERHAKHI Papua, Yuliyanto menjelaskan saya mendukung apa yang dilakukan oleh anggota PERHAKHI Papua untuk membuat aduan ke Dewan Pers atas adanya berita tersebut. Berita tersebut tidaklah benar jika organisasi advokat yang diakui oleh pemerintah hanya 7 (tujuh).
“Kami menilai wartawan yang memberitakan itu tidak cover both side sesuai Undang-Undang Pers. Seharusnya dia coba mewawancarai menteri ataupun pimpinan organisasi sebelum memberitakan, jangan dia membuat propaganda sehingga meresahkan para advokat yang ada di Indonesia,” ujarnya.
Menurut Yuliyanto keberadaan advokat bukan hanya di pulau Jawa, sehingga kami berharap Dewan Pers bisa memproses aduan kami dan meneliti wartawan tersebut. Kami juga akan mengadukan media-media lain yang membuat berita serupa sehingga bisa diketahui siapa sumber sebenarnya.
“Karena ada dugaan misi terselubung sehingga membuat resah para advokat yang diluar 7 organisasi tersebut. Jika benar ada misi tidak baik maka kami pun akan memprosesnya secara hukum, karena ini adalah negara hukum maka biarkan diselesaikan dengan cara hukum yang ada sebagaimana mestinya,” tutupnya.

