OPINI  

Transisi ke Coretax, PJAP Ramai Diandalkan, Layanan Apa Yang Disediakan?

PJAP (Foto: https://pajak.io/)

Oleh: Aura Khanaya Komariah, Indira Zahidah, Suci Rahayu Ramadhani

terafiliasi dengan Departemen Ilmu Administrasi Fiskal, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia

Transformasi administrasi perpajakan Indonesia memasuki fase penting dengan diterbitkannya PMK No. 81 Tahun 2024 sebagai dasar pengoperasian Coretax Administration System. Sistem inti ini menggantikan sejumlah aplikasi lama DJP dengan tujuan menyatukan proses administrasi, meningkatkan integrasi data, serta mempercepat layanan perpajakan secara digital.

Namun, fase transisi menuju Coretax tidak sepenuhnya berjalan mulus. Pada awal implementasi, wajib pajak dan konsultan pajak menghadapi perubahan prosedur, adaptasi terhadap fitur baru, serta kendala teknis seperti eror dan keterbatasan akses di awal 2025 (Leony, 2025). Perbedaan tampilan dan alur kerja dibandingkan sistem sebelumnya juga membuat sebagian pengguna membutuhkan waktu lebih lama untuk beradaptasi. Kondisi tersebut menciptakan kebutuhan akan solusi pendukung yang stabil selama masa transisi.

Di tengah dinamika tersebut, teknologi memainkan peran semakin penting dalam interaksi wajib pajak dengan otoritas pajak. Salah satu inovasi yang menonjol adalah kehadiran Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Sejak diatur melalui PER-5/PJ/2025, PJAP berkembang sebagai mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak untuk menyediakan layanan administrasi perpajakan berbasis teknologi yang dapat melengkapi dan mendukung operasional Coretax.

Meningkatnya ketergantungan pada PJAP tidak terlepas dari kebutuhan wajib pajak akan sistem yang lebih cepat, akurat, dan andal, terutama di masa transisi ketika banyak proses perpajakan seperti pelaporan SPT, pembuatan e-Bupot, dan administrasi PPN mengalami perubahan. Dengan tata cara kewajiban perpajakan yang baru, PJAP hadir sebagai pihak pembantu yang membantu meminimalkan kesalahan, menghemat waktu, serta menjaga kelancaran pemenuhan kewajiban.

Dengan semakin masifnya penggunaan PJAP dan perannya sebagai pendukung di era Coretax, penting untuk memahami apa sebenarnya PJAP, bagaimana mekanismenya, dan layanan apa saja yang mereka sediakan.

Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) adalah perusahaan yang memperoleh penunjukan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak untuk menyediakan platform digital yang membantu Wajib Pajak mengelola berbagai urusan perpajakannya. Melalui layanan yang terhubung dengan sistem DJP, PJAP memfasilitasi proses seperti pelaporan, pembayaran, hingga akses fitur pendukung lainnya agar dapat dilakukan secara elektronik dengan lebih mudah dan efisien.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memperbarui ketentuan mengenai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) melalui Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-5/PJ/2025. Aturan ini menggantikan PER-11/PJ/2019 yang telah diubah dengan PER-10/PJ/2020 sebagai bagian dari penyesuaian setelah implementasi sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax. Pembaruan tersebut bertujuan menciptakan sistem administrasi perpajakan yang lebih efektif, efisien, dan fleksibel dalam menyesuaikan perkembangan kebutuhan. Perubahan yang tercantum dalam PER-5/PJ/2025 mencakup penyesuaian aspek regulasi, proses bisnis, teknologi informasi, serta pengelolaan basis data di lingkungan DJP. Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah penyempurnaan ruang lingkup layanan yang dapat disediakan oleh PJAP. Pengaturan tersebut diharapkan dapat memperkuat kerja sama antara DJP dan penyedia layanan digital serta mendukung modernisasi administrasi perpajakan secara menyeluruh.

Dalam PER-5/PJ/2025, DJP menetapkan lima jenis layanan yang wajib diselenggarakan oleh Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) untuk mempermudah pemenuhan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak. Adapun lima layanan yang wajib diselenggarakan tersebut meliputi:

Pertama, layanan validasi status Wajib Pajak, yaitu fitur yang berfungsi untuk mengecek dan mencocokkan NPWP melalui sistem PJAP yang terhubung dengan database DJP. Layanan ini memastikan bahwa data identitas Wajib Pajak yang digunakan dalam proses perpajakan benar dan sesuai dengan data resmi DJP.

Kedua, penyediaan aplikasi untuk pembuatan dan penyaluran bukti pemotongan atau pemungutan pajak elektronik. Aplikasi tersebut dapat berupa software, situs web, atau platform digital yang telah terintegrasi dengan sistem DJP, sehingga proses pembuatan bukti potong menjadi lebih cepat, lebih rapi, dan sesuai dengan standar administrasi perpajakan DJP.

Ketiga, penyelenggaraan modul e-Faktur, yang memungkinkan PKP menerbitkan faktur pajak elektronik, melakukan pengisian data otomatis (prepopulated), dan melaporkannya langsung ke DJP. Sesuai KEP-24/PJ/2025, PKP tertentu yang menerbitkan minimal 10.000 faktur per bulan diberikan pilihan untuk membuat faktur melalui modul e-Faktur PJAP atau sistem Coretax, mengingat banyak PKP volume tinggi mengalami kendala saat menggunakan Coretax.

Keempat, penyediaan aplikasi pembuatan kode billing. Fitur ini memungkinkan kode billing dihasilkan secara otomatis dan akurat berdasarkan jenis pajak, masa pajak, serta jumlah pajak yang harus dibayarkan.

Kelima, penyaluran Surat Pemberitahuan dalam Bentuk Dokumen Elektronik, Layanan wajib terakhir adalah penyaluran SPT elektronik, di mana PJAP harus menyediakan fasilitas untuk mengirimkan SPT Masa maupun SPT Tahunan ke DJP secara cepat, aman, dan sesuai ketentuan format elektronik, serta memungkinkan pengiriman dilakukan otomatis setelah proses validasi tanpa perlu unggahan manual dalam bentuk CSV atau PDF.

Implementasi Coretax Administration System memang menjadi langkah besar dalam modernisasi perpajakan Indonesia. Namun, perjalanan menuju sistem baru tidak selalu mulus. Di tengah berbagai penyesuaian dan tantangan teknis, kehadiran Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) justru menjadi penyeimbang yang membantu memastikan layanan perpajakan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Dengan diperkuat oleh PER-5/PJ/2025, PJAP kini memegang peran yang semakin strategis menyediakan berbagai layanan penting seperti validasi NPWP, e-Bupot, e-Faktur, kode billing, hingga penyaluran SPT elektronik. Kehadiran layanan-layanan ini bukan hanya mempermudah proses, tetapi juga memberikan rasa aman bagi wajib pajak di masa perubahan besar.

Sinergi antara Coretax dan PJAP pada akhirnya menunjukkan bahwa digitalisasi perpajakan tidak harus mengorbankan kenyamanan pengguna. Justru sebaliknya, dengan dukungan teknologi yang tepat, proses perpajakan dapat menjadi lebih cepat, lebih akurat, dan jauh lebih mudah diakses. Inilah fondasi baru bagi ekosistem perpajakan yang modern, adaptif, dan siap mengikuti perkembangan zaman.