Dihadapan Mahasiswa S1 Hukum Universitas Pancasila, Dr. Agung Iriantoro, SH., MH., SpN Jelaskan Profesionalisme Notaris dan PPAT Berbasis Etika

Jakarta, NUSANTARAPOS – Sebagai seorang dosen yang mengajar strata satu, dua dan tiga (S1, S2 dan doktor) sosok Dr. Agung Iriantoro, SH., MH., SpN begitu sangat dihormati oleh mahasiswanya. Hal tersebut terlihat ketika dia memberikan materi dalam Studi Pengenalan Profesi Hukum XXVII “Eksplorasi Profesi Hukum dalam Peran Strategis Etika dan Dinamika Tantangan di Dunia Praktis” di Aula Nusantara, Universitas Pancasila 22-23 November 2025.

Dalam kesempatan itu Dr. Agung Iriantoro, SH., MH., SpN menyampaikan materi berjudul Profesionalisme Notaris dan PPAT Berbasis Etika : Pilar Utama Dalam Menjalankan Tugas Profesi pada Minggu (23/11/2025). Meskipun dia baru saja tiba dari Surabaya, namun semangatnya untuk memberikan keilmuan dalam bidang yang dikuasainya yakni hukum perdata “kenotariatan”.

“Profesi notaris merupakan salah satu profesi hukum yang memegang posisi strategis dalam sistem pelayanan publik. Sebagai pihak yang diberi kewenangan negara untuk membuat akta autentik, notaris wajib menjaga martabat dan kehormatan jabatan melalui kepatuhan terhadap hukum dan kode etik profesi”, demikian diungkapkan oleh Dr. Agung Iriantoro S.H., M.H., Sp.N dalam Studi Pengenalan Profesi Hukum XXVIII yang berlangsung di Aula Nusantara, Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Minggu, (23/11/2025).

Dalam paparannya, Agung menekankan bahwa notaris tidak sekadar menjalankan pekerjaan administratif, melainkan memiliki kedudukan terhormat sebagai officium nobile sebuah jabatan mulia yang membutuhkan integritas, kecermatan, dan komitmen moral yang tinggi.

“Notaris adalah pejabat umum yang menjalankan kewenangan negara. Karena itu, ia wajib menjaga kehormatan, mematuhi etika, dan bertindak sesuai norma hukum,” ujarnya.

Dalam penjelasannya, Agung menegaskan bahwa kedudukan notaris sebagai pejabat umum ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN). Notaris diangkat oleh negara untuk menjalankan kewenangan negara dalam bidang pelayanan hukum privat, khususnya pembuatan akta autentik.

Dr. Agung Iriantoro, SH., MH., SpN., bersama moderator sedang mendengarkan pertanyaan mahasiswa S1 Hukum Universitas Pancasila.

Karena status tersebut, seorang notaris pada hakikatnya mengemban kepercayaan publik. Kepercayaan itu hanya dapat dijaga melalui kepatuhan pada norma hukum, norma sosial, serta norma etika profesi.

“Notaris menjalankan norma. Artinya, setiap gerak dan tindakan pejabat ini tidak boleh bertentangan dengan aturan. Jika melanggar, tidak hanya akta yang terancam cacat, tapi juga kredibilitas profesi,” jelasnya.

Selanjutnya, Agung memaparkan bahwa kewenangan notaris tidak boleh diterjemahkan secara bebas. Pasal 15 UUJN mengatur secara tegas ruang lingkup kewenangan, termasuk pembuatan akta autentik, pengesahan salinan, pembuatan risalah rapat, dan sejumlah tindakan administratif hukum lainnya.

“Kewenangan ini bukan kewenangan yang bisa digunakan semaunya. Negara memberikan mandat, dan mandat itu dibatasi secara ketat,” tuturnya.

Selain kewenangan, notaris juga memiliki kewajiban-kewajiban yang harus dipatuhi. Misalnya, membacakan akta di hadapan para pihak, memastikan para penghadap memahami isi akta, melakukan penandatanganan akta pada hari yang sama dan menjaga minuta akta di kantor notaris.

Kewajiban ini bersifat formal dan mutlak. Jika tidak dipenuhi, akta autentik dapat kehilangan kekuatan pembuktiannya.

Mahasiswa S1 Hukum Universitas Pancasila sedang memberikan plakat kepada Dr. Agung Iriantoro, SH., MH., SpN.

Tidak hanya kewajiban, UUJN juga memuat larangan tegas bagi notaris sebagaimana tertuang dalam Pasal 17. Salah satu larangan paling penting adalah larangan melakukan promosi atau iklan jasa notaris.

“Notaris tidak boleh menyebarkan pamflet, brosur, apalagi memasang iklan komersial. Cukup memakai papan nama sesuai ketentuan,” tegasnya.

Larangan lain meliputi, menjalankan jabatan di luar wilayah penunjukan, merangkap profesi tertentu yang berpotensi konflik kepentingan serta memberikan jasa yang bertentangan dengan norma hukum atau ketertiban umum.

Agung kemudian menjelaskan secara mendalam tentang kode etik profesi. Kode etik notaris adalah kaidah moral dan perilaku yang ditetapkan oleh Ikatan Notaris Indonesia (INI) melalui keputusan kongres sebagai forum tertinggi organisasi.

“Begitu kode etik diputuskan dalam kongres, maka seluruh anggota wajib mematuhinya. Tidak ada alasan untuk menghindar,” tegasnya lagi.

Hal yang sama berlaku untuk PPAT yang kode etiknya diatur oleh Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT). Menariknya, satu orang bisa memiliki dua jabatan sekaligus: sebagai notaris dan PPAT. Karena itu, ia terikat dua jenis kode etik yang berbeda tergantung fungsi jabatan yang sedang dilaksanakan.

Pelanggaran terhadap kode etik membawa konsekuensi serius. Organisasi memiliki wewenang menjatuhkan sanksi berupa, teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dari keanggotaan organisasi.

Sanksi organisasi berbeda dengan sanksi jabatan. Untuk pelanggaran terkait pelaksanaan tugas jabatan, sanksi diberikan oleh Majelis Pengawas Notaris atau Majelis Pembina dan Pengawas PPAT, mulai dari peringatan hingga pemberhentian jabatan.

“Orang boleh saja tetap berstatus notaris, tetapi jika sudah diberhentikan dari keanggotaan INI, ia tidak akan mendapatkan fasilitas administratif seperti rekomendasi pindah wilayah,” jelasnya.

Dalam sesi tanya jawab, mahasiswa menanyakan apakah notaris bertanggung jawab atas kebenaran materi dokumen yang dibawa penghadap.

Foto bersama Dr. Agung Iriantoro, SH., MH., SpN dengan mahasiswa S1 Universitas Pancasila.

Agung menegaskan bahwa notaris hanya bertanggung jawab pada aspek formal, bukan material. Kebenaran dokumen dan keterangan yang disampaikan penghadap adalah tanggung jawab mereka sendiri.

“Notaris tidak diberi kewenangan melakukan penyidikan,” kata dia.

Namun untuk PPAT, aturan berbeda. PPAT wajib memverifikasi sertifikat ke kantor pertanahan setempat sebelum membuat akta.

Pertanyaan lain yang banyak ditanyakan mahasiswa adalah mengenai pembuatan akta di luar wilayah jabatan. Agung menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat.

“Notaris Jakarta tidak boleh menandatangani akta di Bandung. Notaris Makassar tidak boleh tanda tangan di Jakarta. Kalau dipaksakan, akta autentik berubah menjadi akta di bawah tangan,” tegasnya.

Terkait penggunaan tanda tangan elektronik, Agung menjelaskan bahwa UUJN belum mengatur penggunaan tanda tangan elektronik untuk akta notaris.

“Selama belum ada aturan jelas, akta notaris wajib ditandatangani secara manual. Jangan memaksakan hal yang belum diatur,” ujarnya.

Menanggapi pertanyaan mahasiswa mengenai tantangan profesi dalam 5–10 tahun mendatang, Agung menyebut tiga tantangan utama, Profesionalisme dan Kompetensi, notaris harus terus belajar dan meningkatkan pemahaman hukum, terutama menghadapi perkembangan transaksi modern; Integritas, tantangan terbesar bukan dari luar, tetapi dari diri sendiri. Notaris harus menjaga kejujuran dan independensi dalam menjalankan jabatan; Digitalisasi dan Pengaruh Sistem Common Law, masuknya teknologi dan konsep-konsep hukum dari negara common law menuntut adaptasi, namun tidak boleh mengabaikan asas formalistik sistem hukum Indonesia yang berbasis civil law.

“Selama kita profesional, berintegritas, dan tidak berhenti belajar, maka tantangan apa pun bisa kita hadapi,” pungkasnya.