Mengapa gaji seorang Direktur perusahaan BUMN sekelas Krakatau Steel dengan jumlah ratusan juta per bulan masih tetap melakukan perbuatan tindak pidana korupsi?
Mengapa pengadaan air bersih untuk wilayah yang terkena dampak bencana alam pun dikorupsi? Mengapa pengadaan alat kesehatan untuk mengatasi wabah flu burung pun dikorupsi?
Dan mengapa pengadaan Al Quran pun dikorupsi? Mengapa pengisian jabatan di dalam kementerian Agama pun di korupsi?
Kesimpulannya hampir semua bidang di dalam sistem kepemerintahan Indonesia adanya kejadian perbuatan tindak pidana korupsi. Untuk memberikan jawaban dari sisi kaca mata ‘Ilmu Hukum’ atas pertanyaan di atas sangatlah sederhana. Apa jawabannya?
“Karena tidak ada rasa takut dan rasa malu dengan hukum yang berlaku dan yang sedang berjalan (ius constitutum),” kata Mr. Kan Pengamat Hukum di Jakarta, Senin (25/3/2019).
Menurut seorang filsuf Thomas Hobbes yang mengatakan “Manusia tidaklah bersifat sosial”. Manusia hanya memiliki satu kecenderungan dalam dirinya, yaitu keinginan mempertahankan diri ” homo homini lupus” atau manusia adalah serigala bagi sesamanya). Keadaan seperti ini mendorong terjadinya “perang semua melawan semua” (bellum omnium contra omnes)”.
Berdasarkan pengamatan Hobbes, tujuan berdirinya negara adalah untuk menciptakan kehidupan yang tertib dan damai. Menurut Aristoteles yakni tujuan negara adalah untuk menyelenggarakan kepentingan umum, namun faktanya mengalami kemerosotan karena penyimpangan kekuasaan.
Oleh sebab itu, tidak ada cara lain untuk menciptakan kehidupan yang tertib dan damai selain menciptakan kepastian hukum yang adil dan kemanfaatan hukum yang sebagaimana mestinya. (Mr. Kan)