CILACAP, NUSANTARAPOS.co.id – Dugaan praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan mengarah pada salah satu SPBU di Kecamatan Majenang yang diduga menahan stok untuk kepentingan kelompok tertentu. Kejadian tersebut mencuat pada Rabu (26/11/2025).
Dugaan tersebut bermula ketika rombongan jurnalis yang dipimpin Bang Buyung hendak mengisi bahan bakar saat perjalanan menuju lokasi peliputan banjir di Wanareja. Meski telah membawa mobil Grandmax lengkap dengan barcode MyPertamina, mereka justru ditolak operator SPBU.
Menurut Bang Buyung, operator beralasan bahwa foto kendaraan yang muncul di aplikasi tidak menampilkan nomor polisi sehingga transaksi tidak dapat diproses. Penjelasan ini dianggap janggal karena barcode tersebut merupakan keluaran resmi dari vendor rekanan Pertamina.
Tidak mendapat kepastian di area pengisian, rombongan diarahkan menuju kantor SPBU. Di sana, terjadi perdebatan antara jurnalis dan pihak pengelola SPBU. Bang Buyung menilai sistem yang diterapkan justru mempersulit konsumen yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi.
“Penjelasan yang diberikan tidak solutif. Alasan SOP terus diulang, padahal persoalannya lebih dari sekadar prosedur,” ungkapnya.
Meski sempat terjadi ketegangan, SPBU tetap pada keputusan awal untuk menolak pengisian. Para jurnalis terpaksa mencari SPBU lain, yang membuat proses peliputan menjadi terhambat.
Kecurigaan semakin menguat setelah beredar rekaman video sekitar pukul 14.27 WIB pada hari yang sama. Video tersebut menunjukkan warga memprotes karena kesulitan membeli Pertalite, sementara sejumlah kendaraan yang diduga milik pelangsir dapat mengisi dalam jumlah besar. Bahkan, beberapa kendaraan diduga menggunakan tangki khusus yang dimodifikasi.
Situasi tersebut menimbulkan kekhawatiran publik karena berpotensi merugikan masyarakat yang menjadi sasaran subsidi. Pengguna resmi dipaksa membeli BBM non-subsidi, sementara stok subsidi diduga mengalir ke pihak-pihak yang kemudian menjual kembali dengan harga jauh lebih tinggi.
Melihat kondisi ini, desakan agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh pun menguat. Pertamina melalui Hiswana Migas wilayah Cilacap diharapkan segera menggelar audit internal terhadap operasional SPBU Majenang, mulai dari distribusi hingga pencatatan stok harian.
Selain itu, kepolisian diminta melakukan penyelidikan terhadap dugaan penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Jika terbukti, para pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang memuat ancaman pidana dan denda bagi pelaku penyimpangan distribusi energi.
Masyarakat juga meminta agar penerapan barcode tidak digunakan sebagai dalih yang mempersulit pembeli, melainkan menjadi sarana untuk memastikan distribusi subsidi tepat sasaran. (Asih)

