BERITA  

Indonesia Perkuat Gerakan 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Kemen PPPA Tegaskan Komitmen Nasional

Desy Andriani Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPP

JAKARTA,NUSANTARAPOS, – Dalam rangka memperingati 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (HAKtP) yang berlangsung dari 25 November hingga 10 Desember 2024.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menegaskan komitmen untuk memperkuat upaya pencegahan serta penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan.

Peringatan ini tidak hanya bersifat simbolis, melainkan menjadi momentum refleksi dan percepatan aksi nasional.

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Desy Andriani, dalam siarannya hari ini bertemakan Bersatu Akhiri Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Perempuan, menegaskan bahwa kampanye 16 HAKtP harus menghasilkan dampak nyata.

“Bukan berarti hari-hari sebelumnya tak ada gerakan. Justru melalui momentum 16 hari ini kita ingin melihat apakah isu kekerasan semakin tampak di permukaan dan apakah kampanye ini berhasil meningkatkan kesadaran untuk melakukan langkah konkret dan kolaboratif,” ujarnya.

Berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024, tercatat 1 dari 4 perempuan Indonesia pernah mengalami kekerasan sepanjang hidupnya.

Kondisi ini menunjukkan besarnya urgensi perlindungan, terutama karena kekerasan dapat terjadi di berbagai ruang — dari rumah, ruang publik, tempat kerja, hingga wilayah bencana dan konflik.

Desy juga menyoroti masih maraknya diskriminasi, stereotip gender, marginalisasi, serta kekerasan berbasis gender yang dialami perempuan penyandang disabilitas dan mereka yang berada di situasi darurat sosial.

Untuk memperkuat sistem perlindungan, Kemen PPPA terus mendorong pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di seluruh daerah. Saat ini, layanan tersebut telah hadir di 73 persen wilayah Indonesia.

Desy menjelaskan bahwa sejak disahkannya UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), pemerintah telah menerbitkan enam aturan turunan, disertai penyusunan petunjuk teknis untuk pemangku kepentingan, termasuk tata kelola UPTD PPA sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024.

Momentum HAKtP 2024 diharapkan mampu memperkuat kolaborasi nasional untuk menghapus kekerasan terhadap perempuan dan memastikan setiap perempuan memperoleh hak atas perlindungan, keadilan, dan pemulihan.

Kemen PPPA mengajak seluruh masyarakat, media, komunitas, dan pemangku kepentingan untuk terlibat aktif dalam menghentikan kekerasan berbasis gender.

Editor: Joko Wiyono