BERITA  

Aliansi Mahasiswa Se-Jakarta Dukung Pengesahan RKUHAP

JAKARTA, NUSANTARAPOS – Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 yang salah satu agendanya mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang.

UU KUHAP yang baru dijadwalkan mulai berlaku pada awal 2026. Rapat Paripurna tersebut digelar di Ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, pada Selasa, 18 November 2025.

Keputusan ini memunculkan beragam reaksi publik, termasuk pro dan kontra dari berbagai elemen masyarakat. Salah satu dukungan datang dari kelompok mahasiswa yang menamakan dirinya Aliansi Mahasiswa Se-Jakarta, yang menggelar Diskusi Publik bertema ‘Mengawal KUHAP Baru’ pada 28 November 2025 di Pendopo UNKRIS Jakarta.

Dalam diskusi tersebut, Sandroni Labada, Koordinator BEM Nusantara (BEMNUS) DKI, tampil sebagai narasumber. Ia menyatakan dukungan penuh terhadap pengesahan RKUHAP sebagai pijakan hukum acara pidana nasional yang lebih modern, humanis, serta berorientasi pada perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).

Sandroni menegaskan bahwa revisi KUHAP sudah lama dibutuhkan untuk menyesuaikan sistem peradilan pidana dengan tantangan era baru, perkembangan teknologi, dan standar HAM internasional.

Selain menyampaikan dukungan, Sandroni dan Aliansi Mahasiswa Se-Jakarta juga memberikan empat poin kritik dan rekomendasi konstruktif yaitu

1. Penanganan Undue Delay Pemerintah diminta memastikan adanya mekanisme yang efektif untuk mencegah keterlambatan berlarut dalam proses peradilan pidana.

2. Kewajiban Penggunaan Kamera Pengawas pada Tahap Penyidikan Penggunaan CCTV dinilai penting untuk transparansi, akuntabilitas, dan pencegahan penyalahgunaan kewenangan.

3. Perluasan Pengawasan hingga Tahap Penyidikan Pengawasan lembaga independen diharapkan tidak hanya di tahap persidangan, tetapi sejak proses penyidikan dilakukan.

4. Penguatan Perlindungan Korban RKUHAP dianggap perlu memastikan korban juga memiliki posisi dan perlindungan hukum yang memadai dalam keseluruhan proses hukum acara.

Aliansi Mahasiswa Se-Jakarta menegaskan komitmen untuk mengawal implementasi KUHAP yang baru, termasuk mendorong evaluasi berkala dan memastikan bahwa setiap perubahan dalam hukum acara tetap berada dalam koridor HAM dan prinsip keadilan.

“Dengan penuh kesadaran moral sebagai bagian dari civitas akademika, kami menyatakan bahwa kami mendukung pengesahan RKUHAP sebagai langkah strategis dalam reformasi peradilan pidana Indonesia,” pungkas Sandroni.

Acara tersebut dihadiri puluhan mahasiswa dari berbagai kampus di Jakarta, yang mengikuti diskusi hingga selesai dengan antusias.