HUKUM  

Datangi Mabes Polri, Budiman Tiang Laporkan Dua WNA Rusia Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan Pajak Kripto

Jakarta, Nusantarapos – Pebisnis Budiman Tiang didampingi kuasa hukum Ade Ratnasari, S.H mendatangi Mabes Polri untuk melaporkan dua WNA asal Rusia berinisial SS dan IM terkait dugaan pelanggaran kerjasama pembangunan hotel di Umalas, Bali.

Pelanggaran tersebut juga termasuk penggunaan transaksi crypto yang dinilai menyalahi aturan.

Kuasa hukum Ade Ratnasari mengungkap ada empat pasal yang dilaporkan, yakni Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.

“Dan disini kami juga melaporkan Pasal 167 ya, masuk pekarangan tanpa izin. Jadi sekali lagi kami ingatkan kepada orang-orang yang masuk pekarangan tanpa izin agar keluar dari lokasi tersebut. Karena sampai hari ini kami tidak ada izin dan perjanjian kerjasama melalui akta sudah berakhir,” ujar Ade Ratnasari di Mabes Polri, Senin (1/12/2025).

Pelaporan ini, lanjut Ade, masih ada kaitannya dengan laporan yang sama di Polda Bali. Mereka juga membawa beberapa alat bukti untuk menguatkan laporan tersebut.

Termasuk penggunaan crypto dalam pembayaran unit properti. Menurutnya, cara pembayaran tersebut menyalahi ketentuan mata uang dan membuka potensi penghindaran pajak.

“Dugaan-dugaan kami dimana transaksi crypto, ada penghindaran pajak. Coba dari Dirjen Pajak atensi persoalan ini, jangan sampai ada pembiaran, jangan sampai terjadi isu yang negatif,” paparnya.

Ia menambahkan bahwa kliennya sempat tergiur janji-janji pihak WNA yang disebut menjanjikan keuntungan tertentu. “Kalau tidak ada iming-iming, klien kami tidak mungkin menandatangani. Lokasi lahan itu sangat strategis,” katanya.

Tak hanya membuat laporan polisi, dia juga menegaskan pihaknya akan membawa persoalan ini ke ranah politik melalui DPR.

“Kami akan ajukan RDP ke Komisi III dan Komisi XIII DPR RI. Kami menunggu respons. Doakan agar perjuangan ini menjadi simbol bahwa masyarakat Indonesia tidak perlu takut mempertahankan hak ketika berhadapan dengan oknum asing,” tandasnya.

Terakhir, Ade dengan tegas mengatakan tidak akan berhenti selama keadilan belum didapatkan oleh Budiman Tiang. “Semua proses kami serahkan kepada kepolisian, dan kami berharap negara benar-benar hadir,” harapnya. (Rie)