Jakarta, Nusantarapos – Ketua DPD Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (BAPAN) Kepulauan Riau Achmad Iskandar Tanjung resmi melaporkan adanya dugaan aktivitas tambang bauksit ilegal di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat ke Gedung Ditjen Gakkum Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Hasil aktivitas tambang bauksit tersebut diduga mengalir ke beberapa perusahaan di Kepulauan Riau. “Pembelinya adalah sangat kuat PT BAY yang ada di Bintan, Provinsi Kepri. PT KBM, PT MKU dan PT BAY ini pemiliknya satu, namanya Bapak Santoni,” ujar Achmad Iskandar Tanjung saat diwawancarai awak media.
Menurut dia, tambang bauksit tersebut diduga ilegal karena tidak adanya RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) tambang.
“Kalau tidak ada, ini jelas dana pasca tambangnya tidak ada, jaminan reklamasinya tidak ada. Jadi kalau dihitung, indikasi merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah,” jelasnya.
Keberadaan tambang bauksit ilegal apabila dibiarkan, kata Achmad Iskandar, dikhawatirkan akan memicu kerusakan hutan yang bisa mengakibatkan banjir dan longsor, seperti yang terjadi di Sumatera beberapa waktu lalu.
Maka dari itu, dia pun dengan tegas menyampaikan kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia agar menindaklanjuti tambang bauksit ilegal tersebut yang diduga masih beroperasi hingga saat ini.
“Saya mohon ini Bapak Bahlil, bapak Presiden Prabowo Subianto, saya datang kesini mencari hukum dan keadilan,” ucapnya.
Tak berhenti sampai disitu, dia akan menempuh upaya lain yakni membuat laporan hingga ke Kejagung dan Istana.
“Setelah ini saya akan ke Satgas PKH (Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan) Kejaksaan Agung, selanjutnya ke Istana Presiden bagian hukum,” pungkasnya. (arie)

