DAERAH  

Langkah Transparan Penegakan Hukum, Kejaksaan Kabupaten Cilacap Musnahkan Barang Bukti*

Cilacap – NUSANTARAPOS.co.id – Kejaksaan Kabupaten Cilacap kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan ini digelar di halaman kantor Kejaksaan, Rabu (10/12/2025).

 

Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan dalam memastikan barang bukti tidak disalahgunakan serta untuk memberikan efek jera kepada para pelaku.

“Pemusnahan barang bukti ini menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum. Kami ingin memastikan bahwa seluruh barang bukti benar-benar dimusnahkan sesuai ketentuan,” ujar Kepala Kejaksaan, Dr. Muhammad Irfan Jaya, S.H., M.H.

 

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi [isi jenis barang bukti yang benar: misalnya narkotika, obat terlarang, senjata tajam, senjata api, alat perjudian, dan barang-barang ilegal lainnya]. Seluruh barang tersebut merupakan hasil tindak pidana dari berbagai perkara yang sudah diputus pengadilan dan tidak lagi memiliki nilai pembuktian.

 

Menurut Kepala Kejaksaan, kegiatan ini merupakan wujud komitmen dalam memberantas kejahatan serta meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan terhadap hukum.

“Dengan pemusnahan ini, kami ingin menegaskan bahwa Kejaksaan Kabupaten Cilacap terus konsisten menjalankan tugas pemberantasan kejahatan secara tegas dan profesional,” tambahnya.

 

Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh Ormas Putra Mabes 89, serta perwakilan dari unsur Kejaksaan, Kepolisian, Pengadilan, dan masyarakat. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara [isi metode pemusnahan: dibakar, dihancurkan, atau metode lain yang digunakan].

 

Kejaksaan Kabupaten Cilacap menegaskan akan terus memperkuat langkah penegakan hukum dan berkolaborasi dengan berbagai pihak demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari tindak kriminalitas. (Asih)