HUKUM  

DPD Desak Pemerintah Awasi Ketat Perusahaan Kontainer: UU Penjaminan Bukan untuk Dilanggar

Ilustrasi kontainer.

Jakarta, NUSANTARAPOS – Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan disoroti karena dinilai belum berjalan sebagaimana mestinya. Temuan menunjukkan bahwa sejumlah Perusahaan Shipping Line dan perusahaan Lessor Container/NVOCC dilaporkan masih menarik uang jaminan, sebuah praktik yang seharusnya sudah diatur oleh UU tersebut.

Menanggapi isu ini, Anggota Komite IV DPD RI daerah pemilihan Sumatera Utara, Muhammad Nuh, memberikan penekanan tegas mengenai pentingnya penegakan hukum dan kesadaran terhadap peraturan yang berlaku.

Kewajiban Mengerti Undang-Undang

Muhammad Nuh menegaskan bahwa begitu suatu perundang-undangan disahkan dan dimasukkan ke dalam lembaga negara, semua pihak dianggap mengerti dan terikat pada ketentuan di dalamnya.

“Walaupun ada pandangan seperti itu, perundang-undangan itu disahkan dan dimasukkan ke lembaga negara, maka semua orang dianggap mengerti,” ujar Muhammad Nuh di Jakarta.

Ia menekankan bahwa pelanggaran aturan dengan alasan ketidaktahuan tidak dapat dibenarkan. Namun, ia menyadari keragaman masyarakat, sehingga sosialisasi, terutama kepada stakeholder, dianggap sangat vital untuk memastikan Undang-Undang tersebut dapat berlaku efektif.

“Kita tidak cenderung pada pandangan peraturan dibuat untuk dilanggar, tapi untuk kemaslahatan dan kebaikan,” tegasnya, menambahkan bahwa semangat peraturan perundang-undangan adalah untuk kemaslahatan, kebaikan, keselamatan, dan perlindungan umum.

Perlunya Pengawasan dan Perlindungan Kolektif

Lebih lanjut, Nuh menyoroti perlunya mengajak para pihak untuk memahami ketentuan agar tidak dilanggar dan tujuan kebaikan dari peraturan dapat tercapai.

Ia juga menekankan pentingnya kajian mendalam mengenai perlindungan dalam interaksi sosial dan dunia bisnis, mencontohkan sistem asuransi sebagai perlindungan kolektif.

Hal krusial yang ia sampaikan adalah perlunya pengawasan terhadap implementasi perlindungan tersebut. Muhammad Nuh menilai kehadiran Pemerintah, terutama penegak hukum, sangat dibutuhkan untuk mengawasi:

● Apakah perlindungan yang diatur diterapkan dengan baik.
● Menghindari pihak-pihak yang justru mengambil keuntungan dari situasi.

Ia mengingatkan bahwa peraturan seringkali tidak diterapkan karena adanya kepentingan pihak tertentu, serta mengutip ungkapan ahli hukum tentang pentingnya penegakan peraturan, bahkan “meski langit akan runtuh.”

Penerapan Mendesak UU Penjaminan

Muhammad Nuh menyimpulkan bahwa praktik jaminan kontainer yang bermasalah ini tidak boleh dibiarkan. Ia menyarankan agar dilakukan evaluasi terhadap implementasi UU Penjaminan yang sudah berjalan hampir satu dekade.

“Mestinya memang ada penerapan di satu sisi, apakah dilaksanakan sebaik-baiknya ataukah perlu ada yang diperbaiki, sebab sudah 9 tahun ya itu hal yang wajar,” tutupnya.