BERITA  

BKN Bantah Tuduhan ‘Borongan Laptop’Rp3,6 Miliar, LPMLK Desak Kejaksaan Agung Lakukan Pemeriksaan

Jakarta, Nusantarpos.co.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan klarifikasi resmi atas tudingan dugaan pengadaan “borongan laptop” senilai Rp3,6 miliar yang dilontarkan Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi. BKN menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak sesuai dengan fakta dan merupakan kesalahan penafsiran terhadap data perencanaan anggaran.

Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa BKN, Eko Wahyudi, menjelaskan bahwa angka Rp3,6 miliar yang tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) merupakan pagu anggaran pada tahap perencanaan, bukan nilai realisasi pengadaan.

“Angka itu bukan belanja yang diborong sekaligus, melainkan pagu yang sejak awal dirancang untuk dua paket pengadaan yang berbeda, baik tujuan maupun metodenya,” kata Eko, Selasa (16/12/2025).

Eko memaparkan, paket pertama dengan Kode RUP 61989710 adalah Pengadaan Sarana Penunjang Penilaian Kompetensi dengan pagu Rp1,8 miliar. Dari jumlah tersebut, alokasi untuk laptop hanya dua unit senilai Rp51.372.000 dan dilakukan melalui metode Pengadaan Langsung.

Sementara paket kedua, Kode RUP 60571695, merupakan Pengadaan 100 unit laptop senilai Rp1.875.100.000 untuk sarana kerja 100 CPNS Formasi Tahun 2024. Proses pengadaan paket ini dilakukan melalui mekanisme E-Purchasing (Katalog Elektronik).

“Tidak ada penggabungan paket, tidak ada manipulasi nilai, dan tidak ada praktik ‘borongan’ seperti yang dituduhkan,” tegas Eko.

Di tengah polemik yang berkembang, Lingkar Pemuda Mahasiswa Lawan Korupsi (LPMLK) turut memberikan tanggapan. Penggiat antikorupsi LPMLK, Nurdin Sumadiharjo, menyatakan bahwa pengawasan publik terhadap anggaran negara adalah hal yang wajar, namun untuk menghindari simpang siur informasi, persoalan ini sebaiknya diuji melalui mekanisme hukum formal.

“Kami mendorong agar dugaan ketidaksesuaian pengadaan laptop di BKN ini diperiksa secara resmi oleh Kejaksaan Agung. Pemeriksaan aparat penegak hukum penting agar persoalan ini terang benderang dan tidak menjadi bola liar di masyarakat,” ujar Nurdin di Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Menurut Nurdin, keterlibatan Kejaksaan Agung justru akan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. “Kalau memang tidak ada masalah, nama baik BKN akan pulih. Tetapi jika ditemukan indikasi kerugian negara, maka harus diproses secara tegas sesuai hukum,” tambahnya.

Sementara itu, BKN menegaskan seluruh proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021, serta Perpres Nomor 46 Tahun 2025.

Eko Wahyudi menutup klarifikasi dengan menegaskan bahwa publikasi data pengadaan melalui SIRUP merupakan kewajiban transparansi yang diatur undang-undang. “BKN bekerja dengan sistem dan pengawasan berlapis. Seluruh proses pengadaan ini sah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.