Adapun aset MFO tersebut dilelang melalui KPKNL dan Bank Muamalat, namun hingga bertahun-tahun kemudian belum bisa dieksekusi sepenuhnya oleh pemenang lelang.
Kuasa hukum Moh Wasik, Nur Setia Alam Prawiranegara bersama Iyunan Helmi Said dan Yulisman Alim Djasmin Maku mengungkap adanya dugaan penghalangan eksekusi saat kliennya hendak mengambil tangki MFO di Rayon III Silae, Kota Palu.
“Saat klien kami hendak membongkar dan mengambil tangki minyak itu, akses masuk ditutup dan dijaga oleh sejumlah petugas keamanan PLN. Ini jelas menghalangi pelaksanaan eksekusi atas aset yang telah sah dimiliki pemenang lelang,” tegas Nur Setia Alam di lokasi, Sabtu 20 Desember 2025.
Menurut tim kuasa hukum, hasil investigasi awal menemukan ketidaksesuaian data jumlah dan status MFO di sejumlah PLTD wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, dan Gorontalo.
“Di PLTD Silae, Palu, data awal menyebutkan ketersediaan MFO sekitar 500 kiloliter. Namun setelah dicek di lapangan, volumenya mencapai kurang lebih 1.300 kiloliter. Perubahan data ini mengindikasikan adanya manipulasi administrasi aset,” ujar Iyunan Helmi Said.
Temuan serupa juga terjadi di PLTD Isimu, Gorontalo. Dari dua tangki MFO yang tercatat, satu tangki dilaporkan tidak lagi ada dengan estimasi volume sekitar 250 kiloliter.
“Yang menjadi pertanyaan besar, jika benar terjadi dugaan pencurian atau penghilangan aset negara, mengapa hingga kini tidak ada laporan polisi dari pihak PLN. Ini memperkuat dugaan adanya pembiaran atau upaya menutup persoalan hukum,” lanjut Helmi.
Sementara itu, berdasarkan klarifikasi PT Energi Primer Indonesia (EPI), MFO tersebut bukan merupakan aset EPI dan secara prinsip dapat dikelola melalui skema kerja sama pemanfaatan.
Paparan resmi EPI telah disampaikan kepada bagian legal PLN wilayah Sulutenggo, namun disebut tidak pernah ditindaklanjuti.
Berbeda dengan lokasi lainnya, status aset MFO di PLTD Likupang, Minahasa Utara, dinilai paling jelas dan konsisten hingga ke tingkat pusat Nusantara Power.
“Perbedaan perlakuan antar lokasi ini menunjukkan adanya pengelolaan aset yang tidak seragam. Kami menduga ada potensi penyalahgunaan kewenangan oleh oknum tertentu,” tegas Yulisman Alim Djasmin Maku.
Kuasa hukum juga menilai kliennya kerap dihadapkan pada alasan objek vital nasional setiap kali menuntut haknya.
“Status objek vital nasional tidak bisa dijadikan tameng untuk menghindari kewajiban hukum. Jika benar terjadi manipulasi data dan penghilangan aset, maka ini berpotensi menyeret pertanggungjawaban pidana maupun administratif,” pungkasnya.

