Perpol 10/2025 Sah, Tak Bertentangan Dengan Putusan MK

JAKARTA, NUSANTARAPOS – Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al-Washliyah (PP GPA), Aminullah Siagian, menyampaikan sikap tegas dan lugas dalam merespons polemik Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi. Aminullah menegaskan, Perpol 10/2025 adalah sah secara konstitusi dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Menurut Aminullah, kegaduhan yang berkembang di ruang publik justru menunjukkan lemahnya tradisi membaca putusan MK secara utuh dan bertanggung jawab. Ia menilai, sebagian kritik lahir dari tafsir sepihak yang memotong konteks hukum, sehingga berpotensi menyesatkan publik dan merusak bangunan negara hukum.

“Putusan MK tidak boleh dijadikan alat propaganda untuk melemahkan kewenangan negara. Tafsir yang sepotong-potong dan oportunistik adalah ancaman serius bagi rasionalitas hukum dan ketertiban konstitusional,” di Jakarta, Senin (22/11/2025).

Aminullah menekankan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak pernah melarang pengaturan penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi, selama pengaturan tersebut dilakukan secara jelas, akuntabel, dan tidak melanggar prinsip profesionalisme. Dalam konteks itulah, Perpol 10/2025 hadir sebagai instrumen normatif untuk menertibkan praktik, bukan untuk menyimpang dari putusan MK.

“MK menegaskan prinsip, bukan mematikan fungsi negara. Perpol 10/2025 adalah bentuk ketaatan administratif terhadap prinsip itu, bukan pembangkangan terhadap konstitusi,” tegasnya.

Sebagai pemimpin organisasi kepemudaan yang lahir dari tradisi intelektual Islam dan nasionalisme, Aminullah menilai negara tidak boleh dipaksa bekerja dalam kerangka hukum yang kaku dan ahistoris. Ia menyebut, negara modern membutuhkan regulasi adaptif, tetapi tetap berpijak pada supremasi hukum.

“Mereka yang mengharamkan setiap bentuk kebijakan teknis negara atas nama putusan MK, sejatinya sedang memandulkan negara itu sendiri. Ini bukan sikap konstitusional, ini sikap anti-governance. Pernyataan beberapa tokoh senior seperti Pak Mahfudz MD, Pak Jimlly Assidiqie menurutku masuk dalam bias over thingking ini” kata Aminullah

Aminullah juga mengingatkan bahwa polemik yang tidak proporsional terhadap Perpol 10/2025 berpotensi mendelegitimasi institusi Polri dan melemahkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum, terutama di tengah tantangan keamanan dan penegakan hukum yang semakin kompleks.

“Kritik itu penting, tetapi harus berbasis akal sehat hukum. Jika setiap kebijakan negara dicurigai tanpa dasar konstitusional yang kuat, maka yang runtuh bukan hanya kebijakan itu, tetapi kewibawaan hukum itu sendiri,” lanjutnya.

Dalam pandangan Aminullah, posisi pemuda hari ini bukan sekadar menjadi oposisi permanen, tetapi penjaga nalar publik dan penyeimbang kekuasaan. Ia menegaskan, Gerakan Pemuda Al-Washliyah akan selalu berdiri di garis yang tegas, membela konstitusi, melawan manipulasi tafsir hukum.

“Kami berdiri bukan untuk membela kekuasaan, tetapi untuk membela konstitusi. Perpol 10/2025 harus diawasi pelaksanaannya, namun menolaknya dengan tafsir yang keliru adalah pengkhianatan terhadap semangat negara hukum,” tegas Aminullah.

Konstitusi bukan alat tawar-menawar politik. Ia adalah fondasi negara. Dan Perpol 10/2025, selama dijalankan secara transparan dan bertanggung jawab, adalah bagian dari upaya menjaga fondasi itu tetap tegak. Demikian Aminullah.