Jakarta, NUSANTARAPOS – Sidang perdana Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014, Hanung Budya Yuktyanta, diwarnai aksi pengusiran salah satu tim hukum oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/12/2025).
Kejadian bermula saat Majelis Hakim mengecek berkas administrasi dan mendapati adanya tiga surat kuasa berbeda untuk membela terdakwa.
Hakim pun mempertanyakan keabsahan para pengacara yang duduk di meja pembela. Hanung Budya langsung memberikan jawaban telak mengenai kehadiran Fernandes Raja Saor dan timnya.
“Bukan lawyer saya,” tegas Hanung Budya dihadapan Majelis Hakim.
Mantan petinggi Pertamina tersebut menyatakan hanya mengakui tim penasihat hukum sahnya dalam perkara nomor 154/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst dan menolak keterlibatan pihak lain yang mencoba masuk dalam barisan pembelaannya.
Merespons Hanung, Majelis Hakim langsung meminta para kuasa hukum yang tidak memiliki mandat resmi dari terdakwa untuk keluar dari ruang sidang.
“”Karena terdakwa sudah menegaskan bahwa rekan-rekan bukan lawyer-nya, maka kami persilahkan rekan-rekan silakan keluar dari ruang sidang,” perintah Ketua Majelis Hakim.
Mendengar instruksi hakim, tim hukum yang ditolak itu kemudian mengemasi dokumen-dokumen mereka dan meninggalkan area persidangan.
Setelah drama pengusiran tersebut, sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan dakwaan. Hanung Budya kini hanya didampingi oleh tim hukum yang diakuinya secara sah untuk menghadapi proses hukum terkait dugaan korupsi di lingkungan perusahaan plat merah tersebut.

