JAKARTA, NUSANTARAPOS — Ketua DPP KNPI sekaligus Koordinator Nasional Gerakan Muda Pembaharu, Muhammad Natsir, menilai Mahkamah Konstitusi (MK) telah melakukan pembangkangan terhadap Konstitusi melalui sejumlah putusan yang diterbitkan belakangan ini. Menurutnya, kondisi tersebut telah memicu kegaduhan nasional, pembelahan sosial, hingga darurat konstitusi.
Penilaian itu disampaikan Muhammad Natsir merespons Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dinilainya bertentangan dengan Pasal 22E UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terkait pelaksanaan pemilihan umum.
“Mahkamah Konstitusi yang seharusnya menjadi pengawal dan penjaga konstitusi justru telah melakukan pembangkangan konstitusi,” ujar Muhammad Natsir dalam pernyataannya, Kamis (8/1/2026).
Ia menilai, putusan tersebut mengubah ketentuan pemilu yang seharusnya dilaksanakan lima tahun sekali menjadi lebih dari satu kali, sehingga dinilai melanggar konstitusi. Muhammad Natsir juga menyoroti minimnya respons dari elite negara, politisi, akademisi, dan pakar hukum terhadap putusan tersebut.
Menurutnya, hanya segelintir tokoh yang bersuara keras, di antaranya Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang menyatakan MK telah “mencuri hak rakyat”, serta Arteria Dahlan yang menyebut hakim MK telah melakukan kejahatan ketatanegaraan.
Muhammad Natsir menegaskan, apabila DPR dan Presiden menyetujui serta menindaklanjuti putusan tersebut, maka keduanya dinilai ikut melakukan pembangkangan terhadap konstitusi.
“Jika demikian, patut dipertanyakan apakah Mahkamah Konstitusi masih layak dipertahankan keberadaannya dalam UUD NRI 1945, dan apakah hakim-hakim MK saat ini masih layak mengawal konstitusi,” tegasnya.
Memasuki tahun 2026, ia mendesak Presiden untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna mengganti seluruh hakim konstitusi. Langkah tersebut, menurutnya, diperlukan untuk mencegah perpecahan masyarakat, bangsa, dan negara.
Muhammad Natsir juga mengungkapkan sejumlah putusan MK lain yang dinilainya bermasalah dan berdampak negatif, antara lain Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yang dinilai mengutak-atik putusan Mahkamah Agung serta memutus perkara di luar petitum permohonan.
Ia mengingatkan, apabila hukum dan UUD tidak lagi dihargai sebagai landasan kehidupan berbangsa dan bernegara, maka hal tersebut merupakan awal kehancuran bangsa dan negara.
Selain itu, Muhammad Natsir juga menyinggung berbagai persoalan internal di Mahkamah Konstitusi, di antaranya dugaan keaslian ijazah Hakim Konstitusi Arsul Sani, polemik status Ketua MK yang disebut masih ilegal, serta maraknya penyebaran hoaks di masyarakat yang menurutnya dipicu oleh Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024.
Ia menilai, berbagai putusan MK tersebut telah memicu ketegangan sosial hingga berujung pada aksi demonstrasi disertai pembakaran dan penjarahan pada akhir Agustus 2025 lalu.
“Jika seluruh persoalan dan dampak negatif dari putusan-putusan MK ini dibiarkan menumpuk, maka akan sangat berbahaya bagi kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara,” katanya.
Atas kondisi tersebut, Muhammad Natsir menyebut munculnya usulan dari sejumlah pihak untuk melakukan amandemen kembali UUD 1945, bahkan mengembalikan ke UUD 1945 yang asli, agar nilai-nilai Pancasila tidak lagi dikesampingkan dan penyelenggaraan negara tidak dijalankan secara liberal.

