Nusantarapos,-Sudah berjalan hampir setahun, kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2016-2017 terhadap Kepala Desa Gajah Makmur Ahim Kecamatan Sungai Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumsel baru dapat tanggapan dari pihak Tipikor Polres OKI.
Hal tersebut berdasarkan data yang di dapat sejak dari Dana Desa (DD) TA 2016-2017 Senilai Rp.650 Juta.
Satuan polres OKI , akhirnya menjemput paksa kepala desa Gajah Makmur Ahim di kediamanya untuk di mintai keterangan lebih lanjut terkait dugaan korupsi Dana Desa TA 2016-2017, Malam Jum’at (23/11). Sementara ini kepala desa Gajah Makmur Ahim sedang di amankan di Mapolres OKI.
Menurut salah seorang warga, diduga yang dilaporkan mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan, masyarakat tidak pernah dilibatkan. Kalaupun dilibatkan atau ada rapat hanyalah perangkat desa atau kerabatnya saja.
Lebih lanjut berdasarkan data yang di dapat oleh Ustra anggota komite pemberantasan korupsi OKI atas tindak pidana korupsi yang dilakukan kepala desa Gajah Makmur Ahim itu sendiri terjadi pada pembangunan Puskesmas Pembantu senilai Rp 51 Juta yang diduga tidak sesuai dengan perencanaan, anggaran Pengadaan alat kesenian yang terindikasi pada penyelewengan dari anggaran Rp. 100 Juta hanya dibelanjakan Rp70 Juta, lalu pembangunan ruas jalan dari Dusun I dan III sepanjang 2500 meter, hanya dikerjakan 1400 meter saja, untuk jalan yang dianggarkan Rp300 juta.
Ditambahkan, dengan hasil pengecekan langsung baik oleh unit Tipikor Polres OKI pada tanggal 24 April 2018 dan Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) tanggal 29 Agustus 2018 , kepala Desa Ahim mengakui atas dugaan korupsi yang dikenakan padanya. Bahkan dari hasil cros check Unit Tipikor Polres OKI dan BPKP di lapangan juga mengindikasikan telah terjadi kerugian negara. (Deni Setiawan)