JAKARTA, NUSANTARAPOS — Aktivis mahasiswa STIE Internasional Bisnis Manajemen Teknologi (IBMT), M. Aprizaldi, melontarkan kritik keras terhadap pemberitaan dan opini publik yang menyeret nama DR. Ilyas Indra dalam dugaan persoalan di sektor pendidikan tanpa kejelasan proses hukum.
Aprizaldi, yang akrab disapa Rizal, menilai pola pemberitaan dan narasi yang berkembang saat ini telah melampaui batas etika demokrasi dan berpotensi mencederai prinsip negara hukum.
“Indonesia bukan negara opini, apalagi negara trial by public. Setiap individu berhak atas perlakuan adil dan tidak boleh divonis di ruang publik sebelum ada proses hukum yang sah,” tegas Rizal dalam keterangannya, Sabtu (10/1/2026).
Menurut Rizal, apa yang terjadi saat ini lebih menyerupai penggiringan persepsi ketimbang upaya pencarian kebenaran hukum. Ia menilai tudingan yang dibangun melalui spekulasi dan framing media tanpa rilis resmi dari aparat penegak hukum berisiko menciptakan preseden berbahaya bagi demokrasi.
“Jika standar kebenaran digeser dari putusan hukum ke opini publik, maka siapa pun bisa dihancurkan reputasinya tanpa pernah diadili secara adil,” ujarnya.
Rizal menegaskan bahwa persoalan integritas pendidikan tidak bisa disederhanakan dengan mengorbankan satu nama sebagai kambing hitam. Menurutnya, problem di sektor pendidikan bersifat struktural dan sistemik, melibatkan tata kelola, regulasi, serta lemahnya pengawasan negara.
“Menyerang satu figur tanpa putusan hukum yang berkekuatan tetap bukan solusi. Itu justru menutupi akar masalah dan membuka ruang politisasi isu pendidikan,” kata Rizal.
Ia juga mengingatkan agar kritik kebijakan, penegakan hukum, dan kepentingan politik tidak dicampuradukkan dalam satu narasi yang kabur dan manipulatif.
“Jika ada dugaan pelanggaran, buktikan melalui jalur hukum. Jangan gunakan opini publik sebagai alat tekanan atau senjata politik,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rizal menyatakan pihaknya mendukung penuh penegakan hukum yang objektif, transparan, dan berbasis fakta. Namun, ia menolak keras praktik framing, penghakiman massal, serta kriminalisasi opini yang berpotensi menyesatkan publik dan merusak sendi-sendi keadilan.
“Negara hukum akan runtuh bukan karena kurangnya aturan, tapi karena pembiaran terhadap penghakiman tanpa proses hukum,” pungkas Rizal.

