Jakarta, NUSANTARAPOS – Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) periode 2016–2019, Danny Praditya, yang menjadi terpidana kasus korupsi jual-beli gas antara PGN dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) menilai vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat tidak mempertimbangkan sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan.
Pertama, Danny menilai transaksi jual beli gas yang dilakukannya telah sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 06 (Pasal 12 Ayat 4) dan Permen ESDM 04 Tahun 2018 yang mengatur pengecualian penjualan gas bertingkat.
“Ada fakta persidangan bahwa pada September 2021 surat dari Dirjen Migas yang menganulir teguran dari Dirjen Migas sehingga transaksi tersebut sebetulnya bisa dijalankan,” kata Danny dalam keterangan pers usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (12/1/2026).
Kedua, dia menilai vonis pidana kurungan penjara 6 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor akan menjadi preseden bagi segenap pengambil keputusan di perseroan BUMN. Menurutnya, keputusan bisnis memiliki dampak yang berbeda apabila ditinjau dan diselesaikan dalam sudut pandang hukum. Sehingga, dikhawatirkan menjadi penghalang bagi direksi maupun pimpinan dalam mengambil keputusan dan inovasi bisnis.
“Jadi, bagaimana upaya kita dalam menjaga amanah, dalam menjalankan tupoksi, dalam melakukan inovasi-inovasi justru dianggap sebagai penyimpangan dan bahkan dipidana,” ujarnya.
Danny meminta Presiden Prabowo Subianto agar perkaranya tersebut menjadi perhatian. Menurutnya, apabila penegakan hukum seperti yang dialaminya masih dijalankan, besar kemungkinan ada banyak direksi yang kini masih menjabat bakal terjerat dengan tuduhan serupa.
“Bukan tidak mungkin buat temen-temen kita, Direksi BUMN, baik yang sudah tidak menjabat maupun masih menjabat, akan dapat terjerat pidana,” ungkapnya.
Kepada Prabowo, Danny menyampaikan bahwa dirinya adalah seorang “prajurit” yang sempat bertugas di BUMN. Dia menyamakan dirinya sebagai prajurit karena memiliki kewenangan dalam menjaga aset negara.
“Kami sebagai pengurus BUMN juga merupakan prajurit yang menjaga aset negara dan hari ini kami tidak hanya dituduh, tetapi kami juga dipidana dan dihukum,” jelasnya.
Kembali mengutip pernyataan hakim dalam pembacaan amar putusan, Danny menegaskan dirinya tak menerima sepeserpun uang dari proses transaksi jual-beli gas antara PGN dan PT IAE.
“Itu juga yang di fakta-fakta persidangan sudah terungkap, tetapi sayangnya memang tidak dipertimbangkan dalam vonis hari ini,” ujarnya.
Dalam pernyataannya, Danny mengklaim bahwa PGN hingga saat ini masih menuai keuntungan berupa gas, infrstruktur, hingga sejumlah laba 84 juta dollar AS per tahun atau 500 juta dollar AS dalam 6 tahun sepanjang masa kontrak. Oleh karenanya, dia membantah bahwa tindakannya tersebut sebagai bentuk korupsi atau perampokan uang negara.
“Jadi, mungkin itu besar harapan saya bahwa ini yang terakhir yang terjadi buat insan BUMN karena insan BUMN tidak semuanya rampok, kami bukan pengkhianat negara,” terangnya.
Di akhir, Danny menyampaikan bahwa usai putusan pihaknya masih bersikap pikir-pikir dan belum menentukan langkah hukum berikutnya.
“Kami pertimbangkan karena menurut hemat kami semua fakta sudah kami sampaikan,” tegasnya.
Sebelumnya, Danny Praditya majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat dengan pidana penjara selama 6 tahun serta denda sebesar Rp 250 juta.
Hakim menilai bahwa Danny Praditya terbukti bersalah dalam kasus korupsi jual-beli gas antara PGN dan PT IAE pada 2017–2021 sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

