Jakarta, NUSANTARAPOS – Meskipun telah lebih dari setahun sejak putusan incraht, Imron Syarifudin belum juga melaksanakan kewajibannya kepada Sugeng Suratno. Dimana dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 151/Pdt.G/2024/PTA.JK, justru semakin menguatkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 221//Pdt.G/2024/PA.JS, tanggal 1 Oktober 2024 terkait wanprestasi.
Yuliyanto selaku kuasa hukum Sugeng Suratno mengatakan tergugat seperti tidak ada itikad baik meskipun kami telah memenangkan gugatan mulai dari pengadilan tingkat pertama sampai terakhir. Sebagai warga negara Indonesia yang baik, harusnya tergugat mematuhi putusan tersebut dengan membayarkan uang milik klien kami.
“Bahwa klien kami sugeng sudah sejak 2022 menunggu realisasi bisnis event golf dengan tergugat. Sebagai pengusaha sekaligus golfers harusnya saudara Imron Syarifudin harus gentleman,” katanya melalui pesan singkat, Minggu (17/1/2026).
Lanjut Yuliyanto, dia tidak perlu yang putar-putar dan menberikan janji-janji sebagai bisnisman harus gentleman untuk melaksanakan putusan pengadilan tersebut. “Ingat sebagai umat beragama hutang harus dibayar, jangan terlalu banyak omonng kosong terlebih kami menduga kejadian seperti ini tidak hanya dialami oleh klien kami tetapi beberapa golfers juga menjadi korban tergugat,” ungkapnya.
Untuk diketahui dalam putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 221//Pdt.G/2024/PA.JS, tanggal 1 Oktober 2024, Imron Syarifudin selaku tergugat diharuskan membayarkan uang kepada Sugeng Suratno sebesar Rp Rp238.891.526. Lalu putusan tersebut diperkuat dengan adanya putusan Mahkamah Agung Nomor 151/Pdt.G/2024/PTA.JK., telah memiliki kekuatan hukum mengikat dan tetap (inkrah)
Sementara itu Imron Syarifudin saat dikonfirmasi mengatakan kendalanya dana yg dibutuhkan lagi dicari dan dikumpulkan dulu ya pak.”Semoga di Februari sudah ada dananya untuk diberikan ke pak Sugeng, thankyou,” cetusnya.

