Polda Metro Jaya Bongkar Pabrik Senjata Api Ilegal Rumahan, Lima Tersangka Ditangkap di Jakarta – Jawa Barat

Petugas Polda Metro Jaya menunjukkan barang bukti senjata api dan amunisi hasil pengungkapan pabrik senjata ilegal rumahan lintas Jakarta - Jawa Barat

JAKARTA,NUSANTARAPOS, – Di tengah meningkatnya kasus kejahatan jalanan yang melibatkan senjata api, Polda Metro Jaya kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan publik.

Kali ini, aparat berhasil membongkar pabrik senjata api ilegal berbasis home industry yang beroperasi secara tersembunyi dan lintas wilayah Jakarta serta Jawa Barat.

Pengungkapan ini menjadi peringatan keras terhadap maraknya peredaran senjata api ilegal yang mengancam keselamatan masyarakat.

Subdirektorat Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap praktik penyalahgunaan senjata api, senjata tajam, dan bahan peledak yang dijalankan secara terorganisir oleh sebuah jaringan ilegal.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari tingginya angka kejahatan dengan kekerasan yang menggunakan senjata api di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Pengungkapan ini berawal dari cukup banyaknya kejadian kejahatan dengan kekerasan yang menggunakan senjata api di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” ujar Iman saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/1/2026).

Merespons situasi tersebut, Ditreskrimum Polda Metro Jaya membentuk tim khusus untuk menelusuri jaringan peredaran senjata api ilegal. Dari hasil penyelidikan intensif, polisi berhasil mengungkap praktik perakitan dan penjualan senjata api ilegal yang dilakukan secara rumahan.

Sebanyak lima orang tersangka laki-laki berhasil diamankan. Mereka masing-masing berinisial RR (39), IMR (22), dan RAR (31) yang berperan sebagai perakit sekaligus penjual senjata api dan amunisi. Sementara JS (36) dan SAA (28) berperan sebagai penjual senjata api dan amunisi. Selain itu, dua tersangka lainnya masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memanfaatkan perkembangan teknologi digital. Mereka menawarkan dan menjual senjata api secara ilegal melalui berbagai platform daring.

“Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah menawarkan dan menjual senjata api ilegal melalui platform e-commerce serta media sosial seperti Facebook, WhatsApp, Tokopedia, hingga TikTok,” jelas Iman.

Kasus ini bermula dari laporan polisi LP/A/112/XII/2025/SPKT.Ditkrimum/Polda Metro Jaya yang diterima pada Selasa (16/12/2025) terkait dugaan penyalahgunaan senjata api, senjata tajam, dan bahan peledak.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Resmob melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, serta penyelidikan mendalam. Hasilnya, polisi melakukan penangkapan secara bertahap di sejumlah wilayah.

Tersangka RR diamankan di Kabupaten Bandung, disusul penangkapan JS di Kota Bandung. Pada Rabu (17/12/2025), polisi kembali menangkap SAA di Kabupaten Bandung.

Selanjutnya, pada Jumat (9/1/2026), tersangka IMR diamankan di Sumedang dan RAR ditangkap di Kota Bandung.

Dari pengungkapan ini, polisi menyita 20 pucuk senjata, terdiri atas 11 pucuk senjata api, 9 pucuk airsoft gun yang digunakan sebagai bahan perakitan senjata api, serta 233 butir amunisi peluru.

“Barang bukti ini menunjukkan bahwa aktivitas mereka bukan berskala kecil, melainkan terorganisir dan sangat berpotensi membahayakan keamanan publik,” tegas Iman.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api, sebagaimana diubah dalam Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Polda Metro Jaya menegaskan akan terus memburu jaringan senjata api ilegal hingga ke akar-akarnya demi menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.