HUKUM  

Nilai Hakim Ilegal, MKMK Diminta Hentikan Seluruh Sidang Perkara

JAKARTA, NUSANTARAPOS — Kritik keras kembali diarahkan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini datang dari Muhammad Natsir, Ketua DPP KNPI sekaligus Koordinator Nasional Gerakan Muda Pembaharu.

Ia menilai kinerja dan integritas hakim MK bermasalah serius, bahkan menyebut adanya hakim ilegal, sehingga Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) diminta menghentikan seluruh aktivitas persidangan perkara hingga polemik diselesaikan secara terbuka dan tuntas.

Muhammad Natsir menyoroti laporan kinerja hakim MK sepanjang 2025 yang dirilis MKMK pada akhir tahun lalu, khususnya terkait absensi mantan Ketua MK Anwar Usman. Menurutnya, laporan tersebut sangat disayangkan karena tidak disertai penjelasan resmi mengenai alasan ketidakhadiran yang bersangkutan.

“Publik berhak mengetahui alasan ketidakhadiran hakim, apalagi sekelas Ketua MK. Tanpa penjelasan, laporan ini justru menimbulkan kecurigaan dan kesan tendensius,” ujar Natsir di Jakarta, Kamis (22/1)

Ia menilai MKMK bersikap tidak objektif dan terkesan menjadikan absensi sebagai isu utama, sementara masalah substansial di tubuh MK justru diabaikan.

“Problem utama MK bukan soal rajin atau tidaknya kehadiran hakim, tapi kebobrokan integritas sejumlah hakim MK, termasuk keberadaan Ketua MK yang saat ini dinilai ilegal. MK hari ini terlihat seperti lembaga politik, bukan lembaga yudikatif,” tegasnya.

Lebih jauh, Natsir menuding publikasi absensi hakim secara terbuka merupakan bagian dari upaya membangun citra kekuasaan (super power) MK, sekaligus menutupi putusan-putusan yang dinilai ugal-ugalan.

“Putusan MK yang ugal-ugalan bukan hanya mencederai konstitusi, tapi juga memicu instabilitas nasional. Kita masih ingat kerusuhan besar pada Agustus lalu, itu bukan peristiwa sepele,” katanya.

Menurut Natsir, persoalan di tubuh Mahkamah Konstitusi tidak bisa dianggap ringan karena MK merupakan lembaga tinggi negara yang kedudukannya setara dengan DPR RI dan MPR RI. Oleh sebab itu, setiap persoalan etik dan legalitas hakim harus diselesaikan secara transparan.

Salah satu persoalan serius yang disorot adalah keabsahan ijazah doktoral Hakim MK Arsul Sani. Natsir menyebut polemik ijazah tersebut hingga kini belum pernah dijelaskan secara tuntas kepada publik.

“Arsul Sani tidak pernah menjelaskan secara detail keabsahan ijazah doktoralnya. Tidak ada klarifikasi terbuka bahwa kampus di Polandia tempat ia menempuh pendidikan memiliki otoritas resmi untuk menerbitkan ijazah S3,” ungkapnya.

Ia menambahkan, klarifikasi yang selama ini disampaikan hanya sebatas legalisasi ijazah oleh KBRI Polandia, yang menurutnya tidak serta-merta membuktikan keabsahan akademik.

“KBRI hanya melegalisasi dokumen, bukan menilai apakah kampus tersebut punya kewenangan akademik mengeluarkan gelar doktor,” katanya.

Kejanggalan tersebut, lanjut Natsir, semakin menguat setelah muncul dalam podcast Refly Harun, yang menampilkan surat bantahan dari perguruan tinggi di Polandia. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa kampus dimaksud tidak memiliki otoritas untuk mengeluarkan ijazah doktoral.

“Atas dasar itu, bagaimana mungkin seorang hakim MK memutuskan keadilan konstitusional, sementara legalitas akademiknya sendiri dipertanyakan dan bahkan dibantah oleh kampus asalnya?” ujar Natsir.

Ia mempertanyakan dasar klaim Arsul Sani sebagai doktor, sementara pihak kampus telah memberikan bantahan resmi.

“Kalau kampus sudah membantah, lalu dasar klaimnya apa? Ini menyangkut moral, etik, dan keabsahan seorang hakim konstitusi,” tegasnya.

Atas kondisi tersebut, Muhammad Natsir mendesak MKMK untuk menghentikan sementara seluruh sidang perkara di Mahkamah Konstitusi sampai polemik legalitas hakim diselesaikan secara terbuka.

“Para hakim MK seharusnya menunjukkan sikap kenegarawanan dan memberi contoh kepada masyarakat. Jangan memaksakan proses hukum konstitusional di atas fondasi yang rapuh dan penuh tanda tanya,” pungkasnya.