PACITAN,NUSANTARAPOS,- Kasus salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten Pacitan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) inisal DP, yang diduga melakukan tindak pidana penipuan sudah dilaporkan kepada pihak yang berwajib oleh pihak pelapor.
Sontak saja, kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum ini hingga mencuat ke permukaan publik. Banyak media yang melakukan pemberitaan karena DP ini merupakan publik figure dan merupakan wakil rakyat.
Dengan kejadian ini, selaku praktisi hukum di Kabupaten Pacitan, Badrul Amali pun ikut menyayangkan kejadian tersebut. Dirinya menilai, sebagai anggota DPRD harusnya tidak melakukan hal itu. “Menurut saya itu kan perkara itu ya awalnya perkara keperdataan antaranya salah satu anggota dewan aktif Pacitan saat ini dengan warganya, kalau disebut warganya, masyarakat pacitan. Permasalahan ini satu sangat mencoreng institusi dewan, dimana dewan ini notabenenya sebagai institusi wakil dari masyarakat yang harusnya sebagai penampung aspirasi menyelesaikan masalahnya masyarakat. Nah ternyata salah satu dewan di pacitan ini bermasalah dengan masyarakat, apalagi hubungannya permasalahan ini berkaitan dengan pencalonan beliau menjadi dewan di DPRD Pacitan,” katanya kepada wartawan, Rabu (21/1/26).
Selain itu, Badrul juga mengindikasikan terapor menggunakan uang masyarakat. Bahkan ada isu penggunaan uang milik pemerintah. “Ini yang akhirnya menjadi masalah karena tidak tepat janji yang harus diberikan sama dewan itu terhadap masyarakat yang membantu beliau. Sehingga menurut saya jalan satu-satunya oknum ini harus segera menyelesaikan permasalahan,” terangnya.
Dirinya melanjutkan, laporan yang dilakukan pelapor ini sangatlah tepat karena sampai adanya pelaporan tersebut harapannya agar uang ED bisa Kembali. “Apalagi sampai itu dilaporkan karena tidak kembalinya uang sehingga menimbulkan kerugian kepada warga masyarakatnya sendiri,” urainya.
Karena permasalahan ini sudah merebak dikalangan masyarakat Pacitan, Badrul mengharapkan agar segera dilakukan oleh ketua fraksi yang membawahi oknum anggota dewan ini untuk segera bersikap. “Kalau ternyata tidak bisa memenuhi atau tidak bisa membantu di ketua fraksi ini, di dewan etik juga harus bersikap atas permasalahan yang dihadapi warga tersebut,”pungkasnya.

