Jakarta, Nusantarapos.co.id – Erick Viryawan melaporkan pasangan suami istri berinisial DW dan ASA, beserta kedua anaknya yang berprofesi selebgram OA dan KH ke Polres Tangerang Kota dengan Nomor Laporan LP/B/104/2026/I/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya pada 14 Januari 2026.
Erick mengalami kerugian sebesar Rp 634.843.000 (transfer) beserta kerugian materiil dan aset pribadi dengan total Rp 3,5 Miliar.
Erick mengatakan, awal perkenalan dirinya dengan terlapor DW pada Juni 2022 berawal dari perkenalan melalui seorang teman. DW lalu menghubunginya dan mengajak kerjasama bisnis di bidang properti dengan iming-iming tanpa resiko dan keuntungan besar. Erick pun akhirnya tertarik berinvestasi sebesar Rp 225 juta.
Kemudian, dia kembali dihubungi oleh DW dan mengajak investasi di projek berbeda, yakni di lahan miliknya daerah Bogor. Seperti biasa, DW kembali mengiming-imingi korban dengan alasan didukung pengembang berpengalaman dan berencana membangun 15 unit rumah. Hingga pada hari H, terlapor meminta kepada korban untuk mentransfer kembali Rp 225 juta dengan alasan menyelamatkan sertifikat lahan yang terancam dieksekusi akibat hutang.
Setelah dana diterima, beberapa waktu kemudian DW mengajak istri dan kedua anaknya yang berprofesi selebgram untuk mendatangi dan merayu Erick, termasuk berjanji menyerahkan sertifikat sebagai jaminan. Sehingga pada 24 Juni 2022, Erick yang terkena bujuk rayu mentransfer lagi dana Rp 225 juta. Saat itu, DW berjanji akan mengembalikan dana tersebut dalam waktu 1-3 bulan. Total Rp 634.843.000 yang dikeluarkan Erick, belum termasuk pengeluaran lain.
“Awalnya sebesar Rp 225 juta dan dia menjanjikan dananya sebentar, tanpa resiko dan project ini bersifat legalitas. Ya akhirnya saya memberikan dana itu, tapi akhirnya dia mulai berbagai macam ritme yah, saya keluar uang lagi hingga Rp 600 juta lebih. Dimana saya tak siap untuk dana tersebut, yang akhirnya saya mengorbankan aset keluarga saya yang dijaminkan dengan bunga yang cukup besar,” ujar Erick Viryawan saat jumpa pers di Jakarta Barat, Sabtu (24/1/2026).
Merasa tak ada kepastian soal keuntungan investasi dan hanya diiming-imingi janji, Erick marah. 8 Oktober 2024, DW akhirnya mentransfer Rp 13,5 juta kepada Erick, yang berujung memutus komunikasi dan memblokir semua nomor handphone serta media sosialnya. Erick pun akhirnya memutuskan membuat laporan polisi pada 14 Januari 2026.

Kuasa hukum korban Yasher Panjaitan, SH, MH mengatakan, “Setelah empat tahun tidak ada jalan, ada somasi satu dan dua. Di akhir 2024 kita sampaikan somasi pertama tidak ada tanggapan dari pihak DW. Januari 2026 kita somasi lagi tapi tak ada tanggapan, akhirnya kami laporkan ke kepolisian,” jelasnya.
Sementara ini, dia melanjutkan, baru membuat laporan pidana dan belum ke arah laporan perdata. “Kita bisa tempuh perdata, bisa pidana. Sementara pidana dulu. DW itu setor Rp 14,5 juta itu supaya terkesan perkara ini pidata supaya tidak bisa dilaporkan pidana. Saya ambil kesimpulan seperti itu,” terang Yasher Panjaitan, SH, MH.
Atas kejadian ini, Erick pun berharap agar korban dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya serta mengganti kerugian besar yang dialaminya.
“Saya berharap ada itikad baik dan realisasi dana kembali, juga keadilan bisa ditegakkan. Karena posisi saya bukan cukup sebentar, 4 tahun tak terhitung ya. Saya sudah ke daerah rumah dia di Bogor dan sampai saya kehilangan aset saya,” pungkasnya. (Arie)

