JAKARTA,NUSANTARAPOS, – Kasus hukum yang menjerat dr. Silvi Apriani, seorang dokter sekaligus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Sukabumi, kini berkembang menjadi perhatian publik secara nasional.
Perkara yang berawal dari kerja sama pengadaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) itu tak hanya berjalan melalui jalur praperadilan di Sukabumi, tetapi juga memicu aksi unjuk rasa di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta, hari ini, Selasa (27/1/2026).
Sorotan publik semakin menguat lantaran kasus ini dinilai sarat kejanggalan prosedur hukum dan berpotensi mencerminkan praktik kriminalisasi terhadap persoalan yang sejatinya berada di ranah keperdataan.
Melalui kuasa hukumnya, Holpan Sundari, S.H., Lc., B.Fin., C.Med., dr. Silvi secara resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polsek Gunungpuyuh, Polres Sukabumi Kota.
Permohonan tersebut tercatat dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Skb, yang bertujuan menguji keabsahan penetapan tersangka serta seluruh rangkaian tindakan penyidikan yang telah dilakukan.
“Permohonan ini diajukan untuk menguji apakah proses penetapan tersangka dan penyidikan telah sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku,” ujar Holpan.
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa duduk perkara berawal dari kerja sama pengadaan foodtray untuk program MBG yang bersifat hubungan bisnis atau keperdataan.
“Ada perjanjian tertulis antara para pihak, dan klien kami juga telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan dana secara bertahap. Sangat disayangkan jika persoalan perdata dipaksakan masuk ke ranah pidana,” tegas Holpan.
Selain substansi perkara, tim hukum juga menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penegakan hukum. Di antaranya adalah tidak diterimanya dokumen penting seperti SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) oleh pihak terlapor.
Proses penangkapan dr. Silvi pun turut dipertanyakan. Pasalnya, yang bersangkutan disebut bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan kepolisian, namun tetap dilakukan penangkapan yang dinilai tidak proporsional dan menimbulkan tanda tanya publik.
Seiring bergulirnya proses praperadilan di Sukabumi, Koalisi Mahasiswa Anti Mafia Peradilan dan Hukum (Komandan Hukum) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri, Jakarta.
Massa aksi menilai terdapat indikasi kuat kriminalisasi dan penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara ini.
Dalam orasinya, Jufri, selaku koordinator aksi, menyampaikan empat tuntutan utama kepada Kapolri, antara lain:
Mendesak pencopotan Kapolsek Gunungpuyuh atas dugaan pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan kewenangan.
Meminta dilakukan audit etik dan pidana terhadap seluruh penyidik yang terlibat dalam penetapan tersangka dr. Silvi.
Menuntut Mabes Polri mengambil alih perkara guna memastikan tidak adanya pemaksaan hukum terhadap perkara yang bernuansa perdata.
Mendesak penghentian kriminalisasi terhadap dr. Silvi Apriani serta meminta aparat menghormati proses praperadilan yang sedang berjalan.
Pengadilan Negeri Sukabumi menjadwalkan sidang praperadilan pada hari ini, Selasa, 27 Januari 2026, pukul 09.00 WIB.
Sidang ini dipandang sebagai momentum krusial untuk menentukan apakah tindakan penyidik Polsek Gunungpuyuh sah menurut hukum atau justru bertentangan dengan prinsip keadilan dan prosedur hukum.
Usai aksi unjuk rasa, perwakilan massa yang terdiri dari Jufri dan Herlina juga melayangkan pengaduan resmi ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik profesi, pelanggaran prosedur hukum, serta penyalahgunaan wewenang oleh oknum penyidik dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP atas nama dr. Silvi Apriani.
Kini, kasus dr. Silvi Apriani dipandang sebagai simbol perjuangan warga negara dalam mencari keadilan, di tengah kekhawatiran publik terhadap praktik mafia peradilan.
Apabila permohonan praperadilan dikabulkan, putusan tersebut berpotensi menjadi preseden penting bagi perlindungan hak-hak tersangka serta penegakan hukum yang lebih transparan dan berkeadilan di Indonesia. *

