SIDOARJO, NUSANTARAPOS – Mencuatnya berita Bupati Subandi dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Rahmat Muhajirin (RM), Suami Wakil Bupati, membuat situasi Sidoarjo memanas. Kasus dugaan penipuan dan penggelapan Rp 28 miliar yang menyinggung nama Subandi, kini tengah menjadi perbincangan publik dan mendapat sorotan banyak pihak.
Praktisi Hukum Andry Ermawan, S.H menilai persoalan pelik yang terjadi antar elit di Sidoarjo hingga masuk ke ranah hukum itu, seharusnya tidak perlu terjadi. Menurutnya, seberat apapun persoalan tetap bisa diselesaikan melalui komunikasi dengan menanggalkan ego masing-masing.
“Saya melihat kasus hukum ini bermula dari tensi tinggi kedua pejabat publik. Sehingga terjadi gesekan karena ada perbedaan kepentingan. Sebetulnya persoalan uang Rp 28 miliar itu bisa diselesaikan secara dingin dengan mengedepankan komunikasi. Keduanya juga tidak boleh merasa posisinya lebih tinggi. Equality (kesetaraan), penting dihadirkan,” ucap Andry membuka percakapan, Selasa (27/1/2026).
Konsultan hukum kelahiran Riau ini menilai munculnya persoalan inter personal hingga berujung pelaporan ke polisi, sejatinya bisa diredam. Keretakan keduanya juga tetap bisa dipulihkan. Asalkan terjadi saling introspeksi dan ada upaya memperbaiki diri.
“Saya yakin masih ada celah untuk memperbaiki. Asal antar keduanya saling terbuka, duduk bersama-lah, perbaiki jika ada yang salah. Lakukan Tabayyun. Insyallah urusan ini selesai baik-baik saja,” tuturnya.
Sisi lain, Andry mengingatkan adanya kasus ini, masyarakat Sidoarjo menjadi korban. Karena pembangunan tersendat dan pelayanan di tingkat bawah terganggu.
“Kasus ini dirasakan betul oleh masyarakat. Sehingga efek yang ditimbulkan banyak program pembangunan jalan ditempat atau bahkan tidak ada progres. Pelayanan juga terhambat. Jika masalah ini selesai Pak Subandi bisa fokus kembali ke depan untuk membangun kota Sidoarjo, ” terang alumni Universitas Islam Indonesia ini.
Meski demikian, pada akhirnya upaya hukum yang ditempuh keduanya tetap harus dihormati. Jika memang itu menjadi pilihan terakhir untuk menyelesaikan persoalan.
“Kalau memang Pak RM ingin terus melanjutkan laporannya ke Bareskrim, itu harus dihargai. Karena memang, dia merasa dirugikan. Demikian pula, jika Bupati Subandi akhirnya memilih melaporkan balik juga sah dan itu hak, boleh saja. Tidak ada yang melarang. Langkah Keduanya memiliki hak yang sama di mata undang-undang,” ucap Ketua DPC Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Sidoarjo ini.
Terkait dugaan penipuan dan penggelapan investasi properti Rp 28 miliar, seperti yang dituduhkan ke terlapor Subandi, penyidik harus bisa membuktikan. Berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan pelapor.
“Sekarang tinggal kita lihat, penyidik harus bisa membuktikan apa yang dituduhkan kepada Pak Subandi selaku Bupati Sidoarjo. Jika kemudian Subandi melaporkan balik pencemaran nama baik, juga silahkan, tentunya dengan disertai bukti-bukti yang kuat,” tutur Advokat senior ini.
Menurutnya benteng terakhir dari upaya hukum saling lapor antara RM dengan Bupati Subandi, ada di pengadilan. “Untuk menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah, adalah pengadilan sebagai benteng terakhir. Tetapi saya menyarankan, sebaiknya berdamai demi kebaikan warga Sidoarjo,” pungkasnya. (Aryo).

