HUKUM  

Pengacara Sidang Dugaan Tipikor Dana PEN Proyek Sampang Ajukan Perlawanan

SIDOARJO, NUSANTARAPOS – Sidang perdana perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari pemerintah pusat senilai Rp 12 miliar yang diwujudkan dalam 12 paket kegiatan pembangunan jalan Lapisan Penetrasi (Lapen) di Kabupaten Sampang, digelar di Pengadilan Tipikor Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Rabu (28/1/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Sampang dalam agenda sidang kali ini membacakan dakwaan untuk empat terdakwa yakni Mohammad Hasan Mustofa, Ahmad Zahran Wiami, Slamet Iwan Supriyanto dan Khoirul Umam.

“Terdakwa dalam perkara ini, Mohammad Hasan Mustofa, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2020,” Ucap JPU dalam membacakan dakwaan.

Dalam uraian dakwaan jaksa menyebutkan terdakwa M. Hasan Mustofa bersama sejumlah pihak lain, yakni Ahmad Zahran Wiami, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Slamet Iwan Supriyanto alias Yayan dan Khoirul Umam alias Umam selaku perantara proyek yang masing-masing diproses dalam berkas perkara terpisah diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan 12 paket pekerjaan rehabilitasi jalan lapen Dana Insentif Daerah tahap 2.

Jaksa menyebut, perbuatan tersebut terjadi dalam rentang waktu Oktober 2020 hingga Juli 2021, bertempat di Kantor DPUPR Kabupaten Sampang.

“Terdakwa tidak menggunakan metode pemilihan penyedia melalui pelelangan atau tender, namun menggunakan metode pengadaan langsung, padahal nilai pagu masing-masing paket mencapai satu miliar rupiah dengan HPS di atas dua ratus juta rupiah,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.

Terdakwa juga diduga mengetahui dan menghendaki agar 12 paket pekerjaan tersebut dikerjakan seolah-olah oleh perusahaan komanditer atau Commanditaire Vennotschaap (CV). Padahal, pekerjaan sesungguhnya dilaksanakan oleh pihak lain yang tidak memiliki hubungan kontraktual.

“Praktik tersebut dilakukan dengan cara merekayasa dokumen pengadaan, dokumen kontrak, administrasi pembayaran, serta Surat Pertanggungjawaban (SPJ), sehingga pembayaran tidak sesuai dengan volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak,” beber Jaksa dalam dakwaan.

Akibat perbuatan tersebut, lanjut JPU, negara diduga mengalami kerugian keuangan karena pembayaran anggaran untuk 12 paket proyek lapen itu keluar secara tidak sah dari kas APBD DPUPR Kabupaten Sampang.

Dalam dakwaan primer, terdakwa juga disebut menerima fee sebesar Rp 2,5 juta dari saksi Ahmad Zahran Wiami. Sementara dalam dakwaan subsider, jaksa menegaskan perbuatan terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain dan bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan. Mulai dari Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah hingga ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Usai persidangan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sampang, Diecky E.K. Andiansyah menyampaikan, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam proyek lapen di 12 lokasi tersebut mencapai Rp 2,9 miliar.

“Kerugian negara di 12 lokasi di Kabupaten Sampang kurang lebih Rp 2,9 miliar. Untuk peran masing-masing dari empat terdakwa, nanti akan dilihat dan dibuktikan melalui proses persidangan,” ucap Diecky.

Sementara itu, Sudamiran S.H., M.H. selaku kuasa hukum terdakwa Mohammad Hasan Mustofa menyampaikan banyak kejanggalan dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa. Sehingga ia mengajukan perlawanan atau eksepsi terhadap surat dakwaan jaksa.

“Dalam persidangan pembacaan surat dakwaan tadi, banyak kejanggalan. Kami sudah siapkan materi eksepsi atau perlawanan disesuaikan dengan persyaratan formil dari dakwaan tersebut pada sidang mendatang,” aku Sudamiran.

Ia menegaskan Mohammad Hasan Mustofa dalam perkara ini bukanlah pengambil keputusan. Namun hanya sebagai pelaksana. Fakta ini, akan disampaikannya pada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi atau perlawanan, yang digelar pada 4 Februari 2026.

“Klien kami selaku PPK tentunya bukan pengambil keputusan. Ini nanti bisa, kita dengar bersama dari keterangan saksi-saksi pada sidang selanjutnya. Sehingga saudara bisa menilai klien kami sengaja dikorbankan atau harus bertanggungjawab. Kita lihat pada next persidangan,” tegas Sudamiran.

Selain kuasa hukum terdakwa Mohammad Hasan Mustofa, advokat pendamping terdakwa Ahmad Zahran Wiami juga menyatakan perlawanan.

Sedangkan kuasa hukum dua terdakwa lainnya, Khoirul Umam dan Slamet Iwan Supriyanto, tidak mengajukan perlawanan. Sehingga perkara mereka akan dilanjutkan dalam sidang bersama berempat yang dijadwalkan pada 18 Februari 2026 mendatang. (Aryo).