HUKUM  

Kongres Advokat Indonesia Bersama Perbakin Tangsel Adakan Safety Handling & Handgun Shooting

Ketua Umum KAI Siti Jamaliah Lubis, SH., MH.

Tangsel, NUSANTARAPOS – Kongres Advokat Indonesia (KAI) dibawah komando Siti Jamaliah Lubis, SH., MH., bersama Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) Kota Tangerang Selatan mengadakan Safety Handling & Handgun Shooting di Lapangan Tembak Brotoseno YONKAV 9 Cobra, Tangerang Selatan, Sabtu 31 Januari 2026. Bersama dengan puluhan anggota KAI, wanita yang biasa disapa Kak Mia itu dilatih bagaimana cara menembak dengan baik dan benar.

“Kegiatan seperti ini sangat bagus untuk para advokat, dimana tadi kami diajarkan bagaimana cara menggunakan senjata api dengan baik dan benar. Mengingat profesi kami yang merupakan pilar penegak hukum, kami pun diberikan izin untuk memiliki senjata api,” ujar Ketua Umum KAI Siti Jamaliah Lubis, melalui siaran persnya, Minggu (1/2/2026).

Akan tetapi, lanjut Kak Mia, kita tidak boleh sembarangan dalam menggunakan dan menaruh senjata api tersebut. Untuk itu diberikan pelatihan khusus oleh rekan dari Perbakin, dan jika ingin memiliki senjata api juga harus mendapatkan lisensi dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) ataupun Perbakin.

“Mengurus izin ini melalui mekanisme yang ketat dan pemeriksaan latar belakang oleh Direktorat Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah (Dirintelkam Polda). Tanpa izin, dapat diancam hukuman berat menurut UU Darurat No. 12 Tahun 1951,” ungkapnya.

Untuk diketahui setidaknya ada 40an anggota KAI yang mengikuti pelatihan menembak tersebut, rata-rata dari para advokat itu sangat antusias diberikan pelatihan oleh Perbakin. Adapun dari Perbakin Tangsel dipimpin langsung oleh Irjen Pol (P) Zulkarnaen Adinegara, SH, selaku Ketua Perbakin Tangsel.