Surabaya, NUSANTARAPOS – Kantor Hukum HKA (Happy SP Sihombing-Kitono & Associates) Kuasa Hukum PT Indoparta Nusantara (Inara) dan PT Indolorry Internasional, selaku Kreditur dalam perkara kepailitan PT Primatama Energi Nusantara di Pengadilan Niaga Surabaya, secara resmi menyampaikan protes keras atas kinerja Kurator (Djengiskan Julianto B, Agus Dwi Prasetyo, dan M. Muhda Rusyadi) yang dinilai tidak profesional, tidak transparan, dan bertentangan dengan ketentuan hukum kepailitan yang berlaku.
“Sejak rapat pencocokan piutang/verifikasi pajak (setelah putusan pailit dijatuhkan) pada 18 Juli 2025, selama kurang lebih 7 bulan kurator tidak pernah menyampaikan laporan perkembangan perkara kepailitan kepada klien kami, baik terkait pengurusan maupun pemberesan harta pailit,” kata Kuasa Hukum dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (11/2/2026).
Dijelaskan, baik PT Inara dan PT Indolorry merupakan Kreditor yang sah dan memiliki kepentingan langsung atas pengelolaan boedel pailit.
“Tidak adanya laporan selama berbulan-bulan merupakan bentuk pengabaian kewajiban kurator dan menciderai asas transparansi serta akuntabilitas,” tegas HKA.
Selain itu, Kantor Hukum HKA juga keberatan dan mempersoalkan langkah kurator yang menambahkan Kreditor dengan tagihan yang diajukan terlambat pada saat-saat terakhir, tanpa penjelasan yang memadai kepada para Kreditor yang telah lebih dahulu mendaftarkan piutangnya secara tepat waktu.
Bahwa sejak proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) hingga saat ini, kinerja Kurator dalam melakukan pemberesan aset/harta Debitur patut dipertanyakan, karena tidak menunjukkan sikap profesional. Kurator dinilai kurang komunikatif terhadap para Kreditor, baik dalam penyampaian informasi maupun perkembangan proses pemberesan aset. Selain itu, pelaksanaan pemberesan aset/harta Debitur berjalan lambat dan tidak efektif sehingga menimbulkan ketidakpastian bagi para Kreditor kapan tagihannya akan diselesaikan.
Menurut HKA, tindakan tersebut berpotensi merugikan Kreditor lain, termasuk PT Inara dan PT Indolorry, karena dapat mempengaruhi komposisi pembagian harta pailit dan bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dalam proses kepailitan.
Dijelaskan, berdasarkan UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, Kurator memiliki kewajiban hukum yang jelas, yakni:
1. Mengurus dan membereskan harta pailit dengan itikad baik, independen, dan bertanggung jawab.
2. Memberikan laporan secara berkala kepada Hakim Pengawas serta membuka akses informasi yang layak kepada Para Kreditor.
3. Menjaga kepentingan seluruh Kreditor secara adil dan proporsional, tanpa mengistimewakan pihak tertentu.
4. Memastikan proses pencocokan piutang dilakukan sesuai prosedur dan tenggat waktu hukum.
“Kurator bukan sekadar administrator, tetapi pejabat yang menjalankan fungsi publik dalam proses peradilan niaga. Oleh karena itu, setiap tindakan Kurator harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan etika,” tegas HKA.
Kantor Hukum HKA mendesak Pengadilan Niaga Surabaya melalui Hakim Pengawas untuk menegur dan mengevaluasi kinerja Tim Kurator, serta mengambil langkah hukum yang diperlukan guna menjamin perlindungan hak-hak kreditor.
“Tidak menutup kemungkinan kami menempuh upaya hukum lebih lanjut apabila pelanggaran kewajiban kurator ini terus dibiarkan dan merugikan klien kami,” tukasnya.

