Tuban – Nusantarapos.co.id – Kasus penyegelan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Tegalbang, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, belum reda. Kuasa hukum Erhamni, Arina Jumiawati, SH., MH., memberikan klarifikasi atas isu yang berkembang. Dinilai, kabar itu memberatkan kliennya selalu pengelola SPPG.
Arina, biasa disapa, menegaskan bahwa tuduhan terhadap kliennya yang dianggap telah menyalahi kesepakatan bersama tidak benar. Terkait pemenuhan kewajiban pembayaran sewa lahan juga sudah dilunasi sejak awal.
“Perjanjian sewa selama 5 tahun melalui notaris, tertanggal 19 Agustus 2025 – 19 Agustus 2030 sejumlah 75 juta. Pembayaran di muka kepada Bapak Sutoyo Muslih per-tahun harga sewa sebesar Rp15 juta, ” beber Arina, di kantornya, Rabu (12/2).
Tak hanya itu, Arina juga mengungkapkan bahwa di luar perjanjian tertulis, kliennya secara rutin memberikan hadiah kepada pemilik lahan sebesar Rp7–8 juta per bulan. Angka ini sebagai bentuk menjaga hubungan baik. Nominal ini seharusnya bisa mempererat kerjasama antar kedua belah pihak.
“uang sebesar Rp. 7-8 juta itu tidak termasuk dalam klausul perjanjian. Untuk bulan Februari ini memang belum diberikan karena tanggalnya belum habis. Namun ke depan klien kami tetap akan memberikan hadiah tersebut,” imbuhnya.
Arina meyakini polemik ini disebabkan karena kurang komunikasi dan harmonis antar keduanya. Akan tetapi, secara hukum bahwa tindakan penyegelan ditempat SPPG yang dalam perjanjian sewa masih aktif merupakan langkah yang kurang tepat.
“Perjanjian sewa lahan masih aktif dan sah di mata hukum. Penyegelan dengan menutup akses menggunakan urukan batu kapur jelas merugikan dan menghambat program nasional,” jelasnya.
Disoal kilah yang dibeberkan pihak Sutoyo Muslih bahwa pihaknya tidak menerima salinan perjanjian akta notaris, Arina menampik. Dijelaskannya, kliennya tidak berkewajiban memberikan salinan itu. Sebab, bentuk salinan perjanjian bisa diminta langsung ke notaris.
Seperti diketahui, ketegangan terjadi setelah Sutoyo Muslih selaku mitra lahan dan gudang melakukan penyegelan lokasi SPPG dengan menutup akses jalan dengan batu urung. Aktivitas pelayanan pemenuhan gizi pun terhenti dan konflik mencuat ke ruang publik.
“Akta notaris perjanjian dengan saya sampai sekarang tidak pernah diberikan, baik asli maupun salinannya. Menurut saya perjanjiannya sudah cacat hukum,” ujar Sutoyo.
Ia juga menyebut adanya janji perekrutan dari keluarganya sebagai pekerja belum terpenuhi. Serta pemasok bahan baku SPPG yang belum terlaksana. Selain itu, ia menilai skema pembayaran Rp. 8 juta per bulan sebagai hadiah yang sudah pernah terbayar sejak dimulainya operasional pada bulan Oktober 2025 sempat berjalan, kini terhenti. (Fie).

