DAERAH  

Aktivitas Galian C Ilegal Terus Berlangsung di Pelalawan, Riau

Penambangan Galian C

PELALAWAN,RIAU, – Aktivitas pertambangan mineral bukan logam, jenis tanah urug (galian C) secara ilegal terus berlangsung secara terang-terangan di wilayah Desa Lalang Kabung, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Dinas ESDM Riau melalui UPTD, Abu Bakar, ketika dikonfirmasi lewat via telpon, Rabu (25/02/2026), menjelaskan bahwa izin galian C di wilayah tersebut tidak berada di bawah wewenangnya.

“Saya tidak tahu tentang itu, silakan hubungi Kacab ESDM Pak Mulyadi,” tegas Abu Bakar.

Namun, ketika Kacab ESDM Mulyadi dikonfirmasi lewat via telpon, ia menjelaskan bahwa ia tidak mengetahui ada izin atau tidak untuk galian C di wilayah tersebut. “Saya tidak mengetahui ada izin atau tidak, setau saya yang ada izin galian C itu di SP 8. Dilaporkan saja pak, nanti kita turun ke lapangan untuk kroscek,” jelas Kacab Mulyadi.

Dari penjelasan Kacab ESDM Mulyadi, diduga kuat bahwa para pelaku usaha pertambangan tersebut tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah. Mulai dari izin lingkungan, hingga izin usaha pertambangan, bahkan izin persetujuan akhir yang diatur dalam regulasi perundang-undangan pertambangan, tidak dimiliki oleh pihak-pihak tersebut.

Ironisnya lagi, tanah galian C tersebut dijual kepada PT. Reksa Rumpun Makmur yang berada di Kilometer 13, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, artinya pihak perusahaan tersebut diduga kuat bekerja sama dengan mafia galian C untuk menghindari membayar pajak yang diatur dalam regulasi perundang-undangan pertambangan.

Ketua Satgasus KPK Tipikor, Julianto, yang berada di TKP, menegaskan bahwa ia sangat kecewa dengan lemahnya pengawasan pihak berwenang terhadap aktivitas galian C tersebut. “Apa tindakan yang akan diambil oleh pihak berwenang terhadap maraknya aktivitas galian C yang diduga tanpa izin resmi dari pihak yang terkait?” ujar Julianto.

Julianto juga mempertanyakan bagaimana bisa kegiatan galian C ini berlangsung begitu lama tanpa diketahui oleh pihak berwenang. “Begitu lamanya kegiatan galian C ini berlangsung, kenapa pihak berwenang seperti Dinas ESDM Riau tidak mengetahui adanya kegiatan yang diduga ilegal ini berlangsung? Dimana pengawasan dari dinas terkait?” tambah Julianto.

“Saya menduga Dinas terkait tutup mata atas kegiatan galian C yang ada di Desa Lalang Kabung, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau,” tegas Julianto.