PELALAWAN,NUSANTARAPOS,- Aktivitas pertambangan mineral bukan logam jenis tanah urug (galian C) diduga ilegal terus berlangsung di Desa Lalang Kabung, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Guna untuk menindak lanjuti pemberitaan sebelumnya dan sesuai surat edaran PLT Gubernur Riau nomor. 5623/100.3.4.1/ DESDM/25, tentang kewajiban penggunaan bahan material meneral bukan logam dan batuan (MBLB) dari perusaan pemegang perizinan berusaha, Kepala Cabang (Kacab) ESDM Provinsi Riau, Mulyadi dan ketua satgasus KPK Tipikor Julianto turun ke lapangan pada Kamis (26/02/2026) guna untuk memastikan adanya kegiatan galian C yang diduga tanpa izin di lokasi tersebut.
Dengan menyaksikan situasi di lapangan, ditemui terdapat satu alat berat Eskavator tampa operator dan bekas galian ribuan kubik tanah. Ketika memberi penjelasan kepada awak media terkait situasi di tkp, kecab Mulyadi menjelaskan, dari DESDM Provinsi Riau akan melakukan tindakan lebih lanjut untuk memastikan apakah kegiatan penambangan tersebut memiliki izin yang sah atau tidak. Jika terbukti ilegal, maka akan diambil tindakan tegas sesuai dengan uu yang berlaku.
Penambangan galian C ilegal dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” tegas kacab Mulyadi.
Di lain tempat, ketua satgasus KPK Tipikor Julianto memberi komentar kepada awak media setelah usai mendampingi kacab ESDM turun ke tempat kejadian, “Saya tidak menyalahkan kacab, bisa kita lihat berapa luasnya yang sudah digali tentunya kita menduga telah lama pelaku beroprasi, apakah ini hanya retotika penegakan hukum dan ada apa dengan kinerja anggota dinas terkait dilapangan.”
Lanjut Julianto,”Bagaimana pula penegakan hukum terkait perusahaan yang membeli hasil tanah galian C yang diduga tampa izin, sudah jelas Undang-undang bagi Perusahaan Perkebunan yang membeli hasil minerba dari galian C ilegal tanpa izin dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yaitu:
– Pidana penjara paling lama 5 tahun
– Denda paling banyak Rp100.000.000.000
– Pencabutan izin usaha.”
Selain itu,lanjut Julianto, perusahaan juga dapat dikenakan sanksi administratif, seperti:
Teguran tertulis,
Denda administratif,
Penangguhan kegiatan dan
Pencabutan izinusaha.

