HUKUM  

Lahirnya Peradi Profesional Untuk Menjawab Tantangan Jaman Dalam Bidang Hukum

Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH, didampr Prof. Dr. Fauzie Yusuf Hasibuan, SH, MHum dan Prof. Dr. Abdul Latif, SH, MHum serta deklarator sedang membacakan teks visi misi Peradi Profesional saat deklarasi di Hotel Kempinski Jakarta.

Jakarta, NUSANTARAPOS – Pasca terbitnya SK Mahkamah Agung (MA) terkait penyumpahan advokat yang paling krusial adalah SK KMA No. 73/KMA/HK.01/IX/2015, yang terbit pada September 2015. Kebijakan ini memungkinkan Pengadilan Tinggi mengambil sumpah calon advokat dari berbagai organisasi, tidak terbatas pada satu wadah (PERADI).

Dari hal tersebut maka lahirlah beberapa organisasi advokat, salah satunya adalah Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (Peradi Profesional) yang baru saja melakukan deklarasi, Kamis, 5 Maret 2026 di Hotel Kempinski Jakarta.

Deklarasi ini dibarengi dengan kegiatan sosial berupa pemberian santunan kepada 1.250 anak yatim dan masyarakat dhuafa.

Dalam deklarasinya, Ketua Umum Peradi Profesional, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH, menegaskan organisasi ini bukan sebagai organisasi tandingan bagi organisasi yang sudah ada, tetapi sebuah jawaban konkret dan upaya preventif terhadap tantangan dunia advokat sekaligus dunia hukum Indonesia.

“Peradi Profesional atau Peradiprof adalah organisasi profesi yang berbasis mutu, etika, dan karakter. Bukan sebagai kompetitor namun hadir sebagai jawaban atas kegelisahan kolektif kita semua. Kami hadir untuk memastikan bahwa profesi ini bermartabat dan tetap menjadi officium nobile, profesi yang mulia,” kata Harris.

Ia menambahkan, kondisi profesi advokat saat ini memang berada di persimpangan sejarah. Kepercayaan publik menurun karena di organisasi advokat saat ini terjadi fragmentasi hingga kecenderungan gradasi profesi menjadi sekadar alat kepentingan sesaat yang mereduksi marwah profesi.

Tantangan ini semakin kompleks dengan adanya dinamika transformasi digital abad ke-21 yang mendesak perubahan fundamental dalam sistem hukum Indonesia, seperti munculnya platform digital dan sistem pembiayaan berbasis teknologi yang menciptakan hubungan hukum baru di luar Kitab Undang-Undang Hukum Perdata konvensional.

“Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru juga menuntut kehadiran advokat yang tidak hanya cakap secara teknis, tetapi juga matang secara etik serta memiliki tanggung jawab sosial dan konstitusional yang kuat,” ujar Ketua Ikatan Alumni Doktor Ilmu Hukum (IADIH) Universitas Jayabaya itu.

Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional memiliki fondasi intelektual yang kuat karena didirikan oleh tiga sosok advokat sekaligus akademisi bergelar Profesor di bidang hukum, yaitu Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH, Prof. Dr. Fauzie Yusuf Hasibuan, SH, MHum dan Prof. Dr. Abdul Latif, SH, MHum.

Secara legalitas, eksistensi organisasi ini telah diakui negara melalui Pengesahan Menteri Hukum RI Nomor AHU-0000086.AH.01.07 Tahun 2026.

“Kehadiran Peradiprof merupakan ikhtiar kolektif untuk mengembalikan profesi advokat pada hakikatnya sebagai penjaga keadilan dan pengawal rasionalitas hukum. Peradiprof berupaya menjadi bagian tak terpisahkan dari peradaban hukum menuju Indonesia bermartabat dan memastikan bahwa setiap advokat yang bernaung di dalamnya memiliki kesadaran penuh akan perannya sebagai pelayan masyarakat dan penegak hukum di era transformasi digital,” tukas Harris.

Lebih jauh Harris mengingatkan kemuliaan profesi advokat terletak pada integritas, kepekaan sosial, dan keberpihakan pada keadilan yang berperikemanusiaan.

Deklarasi di bulan Ramadhan merupakan harapan agar Peradiprof selalu diberkahi dalam setiap gerak dan langkahnya ke depan.