HUKUM  

ICM: Salah Gunakan Kewenangan Bisa Berujung Korupsi

JAKARTA, NUSANTARAPOS – Koordinator Indonesia Corruption Monitoring (ICM) Nasir mengatakan para kepala daerah yang memiliki kewenangan mengelola APBD, DAK, dan DAU, termasuk kewenangan mutasi serta lelang jabatan, berpotensi membuka peluang menerima setoran, pengaturan proyek, hingga persekongkolan untuk melakukan korupsi.

“Integritas kepala daerah yang rendah menjadi faktor penyebab terjadinya korupsi,” kata Nasir di Jakarta, Kamis (12/3).

Menurut Nasir, kewenangan yang besar sering kali disertai dengan keinginan, kuasa, dan kebutuhan uang yang tinggi sehingga membuka potensi terjadinya praktik korupsi oleh kepala daerah.

“Karena mereka memiliki kewenangan, keinginan, kuasa, dan kebutuhan uang yang tinggi maka berpotensi para kepala daerah melakukan korupsi,” ujarnya.

Nasir menilai sejumlah kasus yang menjerat kepala daerah belakangan ini harus menjadi pelajaran bagi pejabat lainnya agar tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi maupun keluarga.

“Kasus Bupati Madiun, Ngawi, Pekalongan dan terakhir Rejang Lebong yang ditangkap tahun 2026 menjadi pelajaran bagi para kepala daerah lainnya untuk tidak memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi dan keluarga,” ujarnya.

Ia berharap operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat memberikan efek jera bagi para kepala daerah yang sejak awal mencalonkan diri sudah memiliki niat melakukan korupsi.

Sebelumnya, KPK mulai melakukan OTT pertama pada 2026 dengan menangkap delapan orang selama 9–10 Januari 2026. Penangkapan tersebut terkait dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026.

OTT kedua terjadi pada 19 Januari 2026. KPK mengonfirmasi penangkapan Wali Kota Madiun Maidi. Lembaga antirasuah itu pada 20 Januari 2026 kemudian mengumumkan Maidi sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur.

Pada 19 Januari 2026, KPK juga melakukan OTT ketiga dengan menangkap Bupati Pati Sudewo. Sehari kemudian, 20 Januari 2026, KPK mengumumkan Sudewo sebagai salah satu tersangka dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

OTT keempat dilakukan pada 4 Februari 2026 di lingkungan KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, terkait proses restitusi pajak.

Masih pada tanggal yang sama, 4 Februari 2026, KPK mengumumkan OTT kelima terkait importasi barang KW atau tiruan. Salah satu yang ditangkap adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Rizal, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.

OTT keenam diungkap pada 5 Februari 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di lingkungan Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. Dalam kasus ini KPK menetapkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, serta Direktur Utama PT Karabha Digdaya yang merupakan anak perusahaan Kementerian Keuangan sebagai tersangka.

OTT ketujuh diumumkan pada 3 Maret 2026 atau saat bulan Ramadhan. KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya serta pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023–2026.

OTT kedelapan juga terjadi pada bulan Ramadhan. Pada 10 Maret 2026, KPK mengumumkan penangkapan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.