CILACAP, nusantarapos.co.id – Kantor Pertanahan (Kantah) Cilacap kembali menyerahkan sertipikat hak pakai atas tanah milik pemerintah daerah kepada Pemerintah Kabupaten Cilacap. Penyerahan dokumen tersebut berlangsung di Ruang Gadri, Rumah Dinas Bupati Cilacap, Kamis (12/3/2026).
Sebanyak 81 sertipikat elektronik diserahkan dalam agenda Evaluasi Kegiatan Sertipikasi Tanah Barang Milik Daerah (BMD) Triwulan I Tahun 2026. Dokumen tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kantah Cilacap, Andri Kristanto, S.Kom., M.T., QRMP., kepada Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman.
Andri menjelaskan bahwa puluhan sertipikat tersebut merupakan bagian dari upaya percepatan legalisasi aset tanah milik pemerintah daerah yang selama ini belum memiliki dokumen kepemilikan resmi.
Menurutnya, kerja sama antara Kantor Pertanahan dengan pemerintah daerah terus dilakukan agar seluruh aset tanah yang dimiliki Pemkab Cilacap dapat memiliki status hukum yang jelas melalui proses sertipikasi.
Ia juga menyampaikan bahwa masih terdapat sejumlah bidang tanah milik pemerintah daerah yang belum memiliki sertipikat dan saat ini sedang dalam tahap pengurusan.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Cilacap mengungkapkan masih ada sekitar 2.002 bidang tanah aset daerah yang ditargetkan sudah bersertipikat paling lambat pada 17 Agustus 2026.
Menanggapi target tersebut, Kantah Cilacap menyatakan kesiapan untuk mendukung penyelesaian sertipikasi ribuan aset tanah tersebut. Andri mengaku optimistis target itu dapat tercapai melalui kerja sama dengan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengelola aset, seperti dinas pekerjaan umum, pertanian, hingga sumber daya air.
Ia menekankan bahwa kelengkapan dokumen serta koordinasi dari masing-masing OPD menjadi faktor penting dalam mempercepat proses sertipikasi tanah milik pemerintah daerah.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Cilacap juga menyerahkan bantuan dua unit alat ukur kepada Kantor Pertanahan Cilacap sebagai dukungan terhadap percepatan proses pengukuran lahan.
Andri menyampaikan apresiasi atas bantuan tersebut karena alat ukur menjadi salah satu sarana penting dalam kegiatan pemetaan dan pengukuran bidang tanah.
Dengan tambahan fasilitas tersebut, pihaknya menargetkan setiap triwulan dapat menyelesaikan sekitar 300 bidang sertipikat tanah aset daerah sehingga seluruh target dapat tercapai pada Agustus 2026.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada dukungan dari seluruh OPD, terutama dalam penyediaan data dan sumber daya manusia yang memadai.
Sebelumnya, Kantah Cilacap juga telah mencatat capaian signifikan dalam sertipikasi aset daerah. Pada tahun lalu, target 526 bidang tanah tidak hanya tercapai tetapi juga melampaui jumlah yang ditetapkan.
Untuk tahun 2026, Kantor Pertanahan Cilacap meningkatkan target penyelesaian sertipikasi menjadi sekitar 1.000 bidang tanah. Apabila masih terdapat sisa aset yang belum tersertipikasi, prosesnya akan dilanjutkan pada tahun 2027. (Asih)

