Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 4,3 Kg Ganja di Depok

Jakarta, Nusantarapos – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis Ganja seberat sekitar 4,3 kilogram di wilayah Depok, Jawa Barat.

Penangkapan dilakukan oleh Unit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja di wilayah Kota Depok.

Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka MA (30) di kawasan Jl. Raya Parung, Bojongsari Lama, Kota Depok. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah plastik yang berisi Narkotika jenis ganja.

Dari hasil pengembangan, petugas kemudian bergerak ke kediaman tersangka, disana petugas kembali menemukan sebuah kain yang berisi ganja yang diduga masih berkaitan dengan tersangka.

Kanit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Joko Arianto mengatakan, “Pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026, jam 21.30 WIb di daerah Bojong Sari, Kota Depok, telah mengamankan Pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja dengan Inisial MA (30), dan kami mendapatkan barang bukt berupa Narkotika jenis Ganja sebanyak 4,3 Kg,” paparnya.

AKP Joko Arianto Juga menghimbau untuk tidak menggunakan Narkoba dan mari bersama-sama kita berantas Narkoba.

Guna pemeriksaan lebih lanjut saat ini Pelaku dan Barang dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.